Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Pelayanan Penginapan Family Inn Bengkayang kini menjadi sorotan publik setelah salah seorang tamu mengeluhkan kenyamanan istirahatnya terganggu akibat kamarnya digedor petugas pada pukul 05.00 WIB dengan alasan parkir kendaraan, Kamis (30/04/2026).
Peristiwa ini dinilai bukan hanya mencerminkan lemahnya pelayanan, tetapi juga berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keluhan tersebut disampaikan Suharto, tamu asal Sungai Kajang, Sambas, yang mengaku telah empat kali menginap di Family Inn Bengkayang bersama keluarganya. Namun, dari beberapa kali pengalaman menginap tersebut, ia justru menilai pelayanan penginapan patut dipertanyakan karena tidak memberikan kenyamanan sebagaimana mestinya.
“Saya sudah empat kali menginap di sini bersama keluarga, bahkan ambil kelas VVIP. Tapi yang saya rasakan bukan kenyamanan, justru gangguan. Setiap menginap, sekitar jam 05.00 WIB kamar selalu digedor dengan alasan parkir,” ungkap Suharto kepada awak media.
Menurutnya, tindakan petugas yang membangunkan tamu pada waktu subuh jelas mengganggu waktu istirahat dan menunjukkan kurang profesionalnya pengelolaan pelayanan. Ia menilai, apabila memang terdapat kesalahan dalam posisi parkir kendaraan, seharusnya hal itu disampaikan sejak awal saat tamu melakukan check-in, bukan ketika tamu sedang beristirahat.
“Kalau parkir saya dianggap salah, kenapa tidak disampaikan dari awal saat check-in? Kenapa justru harus membangunkan tamu jam 05.00 pagi? Ini jelas mengganggu kenyamanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini menjadi bukti bahwa pelayanan Family Inn Bengkayang patut dipertanyakan. Menurutnya, kenyamanan konsumen seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru diabaikan oleh pengelola.
“Dengan kejadian seperti ini, pelayanan Family Inn patut dipertanyakan. Kenyamanan konsumen seharusnya dijaga, bukan malah diganggu saat waktu istirahat,” tegasnya.
Suharto juga menyoroti ketidaksesuaian perlakuan petugas dengan aturan umum penginapan. Ia menilai, pihak pengelola seolah telah mengurangi hak waktu menginap tamu, mengingat jam check-out lazimnya berlaku hingga pukul 12.00 WIB, namun tamu sudah diganggu sejak pukul 05.00 WIB.
“Kalau aturan check-out jam 12.00 WIB, maka tamu berhak menikmati waktu istirahat sampai waktu itu. Jangan justru diganggu jauh sebelum waktunya,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, tamu penginapan merupakan konsumen jasa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk pengelola penginapan, untuk beritikad baik dalam menjalankan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melayani konsumen secara benar dan profesional.
Artinya, apabila terdapat aturan parkir atau ketentuan teknis lainnya, pihak penginapan seharusnya menyampaikan secara jelas sejak awal saat proses check-in, bukan justru membangunkan tamu saat waktu istirahat. Tindakan tersebut dinilai dapat mencederai hak konsumen atas kenyamanan selama menggunakan jasa penginapan.
Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang diberikan. Dalam hal ini, gangguan terhadap waktu istirahat tamu dapat dinilai sebagai bentuk pelayanan yang merugikan konsumen.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pengelola penginapan agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan. Selain menjaga fasilitas, pihak penginapan juga dituntut mampu menjaga etika pelayanan terhadap konsumen agar kenyamanan tamu tetap terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Family Inn Bengkayang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan tamu tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap instansi terkait di bidang perhotelan dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan penginapan agar hak dan kenyamanan konsumen tetap terlindungi.(Rin).










