Medan, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Sekitar 25 warga Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur geruduk Kantor Walikota Medan, Kamis (30/4). Massa menolak keras pengangkatan M Salim sebagai Kepling IX dan menduga ada skenario busuk di balik penunjukan tersebut.
* TUNTUTAN WARGA: COPOT M SALIM*
_”Kami terima siapapun jadi Kepling asal jangan M Salim. Dia tidak amanah sewaktu menjabat 2021-2022,”_ tegas Salbiah, warga, Kamis (30/4). Warga menandatangani petisi penolakan di Bag Tapem Pemko Medan.
. REKAM JEJAK BURUK M SALIM VERSI WARGA*
– Urus surat menyurat selalu dipungut biaya
– Bantuan untuk masyarakat tidak sampai, ditimbun di rumah
– Keluhan warga tidak pernah didengar
– Intimidasi warga: ancam cabut bantuan jika protes
* WARGA DUKUNG ENDANG PRISKA*
Endang dapat dukungan 350 suara warga. _”Sewaktu menjabat selalu humanis, semua urusan gratis,”_ kata Rini. Namun Endang tak dilantik.
*DUGAAN SKENARIO CAMAT-LURAH-DPRD*
Camat Medan Timur, Fernanda, beralasan M Salim “lebih baik”. Emak-emak menilai itu settingan. Warga duga pengangkatan M Salim orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD. *Isu dugaan suap mencuat.*
*. ANCAMAN AKSI LANJUTAN*
Warga desak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas copot M Salim dan nonaktifkan Camat-Lurah yang diduga curang. _”Jika tak ditanggapi, kami kerahkan massa lebih besar,”_ ancam warga.
* TANGGAPAN CAMAT*
Camat Fernanda klaim pengangkatan sesuai Perda 9/2017 & Perwal 21/2021. _”Kami awasi M Salim. Jika langgar aturan akan dicopot,”_ katanya.
—
### *ANALISIS HUKUM GWI – PASAL YANG DILANGGAR*
* UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f:*
Kepala Lingkungan wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. *Pungli urus surat & timbun bantuan = pelanggaran berat.*
* Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Pasal 19:*
Kepling dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang, atau meresahkan masyarakat. *25 warga demo + petisi = bukti meresahkan.*
*UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 12 huruf e:*
Pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana penjara 4-20 tahun. *Ancaman cabut bantuan = pemerasan jabatan.*
* Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 Pasal 15:*
Pengangkatan Kepling harus transparan & partisipatif. *350 suara untuk Endang diabaikan = cacat prosedur.*
*5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 52:*
Badan publik wajib sediakan informasi. *Camat tidak transparan soal alasan pilih M Salim = pelanggaran KIP.*
—
### *NARASI PENUTUP GWI – SIKAP REDAKSI*
*Pemilihan Kepling bukan hak Camat, tapi hak rakyat.* Ketika 350 suara warga diabaikan demi 1 nama yang rekam jejaknya buruk, maka aroma “jual beli jabatan” sulit dibantah.
*Walikota Medan Rico Waas diuji:* bela rakyat atau bela Camat? Jika petisi 25 warga + bukti pungli M Salim 2021-2022 diabaikan, maka Pemko Medan sedang memelihara “virus” di tingkat akar rumput.
*GWI desak:*
*Audit investigasi* pengangkatan Kepling IX oleh Inspektorat
. *Nonaktifkan Camat Medan Timur* jika terbukti settingan
. *Proses hukum M Salim* atas dugaan pungli & intimidasi bantuan
*Rakyat sudah bergerak. Tinggal Walikota mau bersih-bersih atau ikut kotor.*
Red tim GWI- Ms










