Bermaksud Menanyakan Kepemilikan Dapur SPPG, Wartawan Mengaku Mendapat Ancaman Saat Konfirmasi

banner 468x60

Langkat | Gabungnyawartawanindonesia.co.id – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait kepemilikan dan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, berujung pada dugaan intimidasi dan ancaman verbal.

Persoalan bermula dari adanya keluhan masyarakat mengenai dugaan pengelolaan limbah cair dapur SPPG yang dinilai belum optimal. Warga mengaku mencium aroma tidak sedap yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah dapur, terutama saat musim hujan ketika air menggenangi kawasan permukiman di sekitar lokasi.

Dapur SPPG yang menjadi sorotan tersebut berada di kawasan Asrama Polisi Kecamatan Stabat. Selain mempertanyakan lokasi operasional dapur di dalam kompleks asrama, warga juga menyoroti dugaan aliran limbah cair yang mengarah ke selokan lingkungan sekitar.

Beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap kenyamanan maupun lingkungan.

Dari hasil pemantauan di lokasi, terlihat adanya aliran pembuangan dari bangunan dapur menuju saluran drainase. Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada seorang pengusaha berinisial TM, yang disebut-sebut sebagai pihak yang membangun sekaligus mengelola dapur tersebut.

Dalam percakapan itu, TM mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur SPPG.

“Saya yang punya Bang, dan saya yang mengelola Bang. Kenapa rupanya? Abang mau beritakan ya. Apa masalahnya?” ujar TM.

Namun, ketika wartawan menjelaskan adanya keluhan masyarakat terkait dugaan aroma limbah dari saluran pembuangan, suasana pembicaraan disebut berubah tegang. TM berulang kali meminta agar wartawan mengungkap identitas narasumber yang memberikan informasi tersebut.

Wartawan menolak permintaan itu dengan alasan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan melindungi kerahasiaan identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan.

Menurut keterangan wartawan, TM kemudian diduga menawarkan sejumlah uang agar identitas narasumber dibuka. Tawaran tersebut tidak direspons karena dinilai bertentangan dengan prinsip independensi jurnalistik.

Tidak berhenti sampai di situ, wartawan juga mengaku menerima ucapan bernada intimidatif. TM diduga mengancam akan meminta oknum TNI mencari keberadaan wartawan apabila tetap menolak mengungkap identitas sumber informasi.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari sejumlah rekan jurnalis yang menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengganggu kebebasan pers.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi kepada setiap pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan. Di sisi lain, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Selain itu, perlindungan terhadap kerahasiaan narasumber juga merupakan bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi lanjutan dari TM terkait dugaan intimidasi tersebut maupun mengenai sistem pengelolaan limbah di dapur SPPG yang menjadi sorotan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *