Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah terhadap Wakil Ketua DPRD Sumut, Pemilik Akun Medsos Dilaporkan ke Polda
Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Medan – Ruang media sosial tidak boleh menjadi tempat bebas menyebarkan fitnah. Diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang menyerang nama baik Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony, pemilik akun media sosial berinisial MC bersama sejumlah akun lainnya kini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ricky Anthony, Pengadilen Sembiring SH, pada Sabtu (27/6/2026), sebagai langkah hukum atas berbagai unggahan yang dinilai berisi tuduhan tanpa dasar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami memilih jalur hukum agar seluruh tuduhan itu diuji dengan fakta, bukan dengan opini liar di media sosial. Kita buka semuanya di meja hijau,” tegas Pengadilen kepada wartawan di Medan, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, berbagai unggahan yang beredar bukan hanya mencemarkan nama baik kliennya, tetapi juga telah menyerang kehormatan pribadi dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pengadilen menilai penyebaran informasi tersebut tidak didasarkan pada fakta maupun konfirmasi kepada pihak yang dituduh. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak cepat mengusut siapa saja yang diduga berada di balik penyebaran konten tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya dugaan aktor intelektual yang sengaja memainkan isu di media sosial untuk membangun opini negatif terhadap Ricky Anthony yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Sumatera Utara.
“Kalau memang ada pihak yang sengaja memproduksi dan menyebarkan fitnah untuk menjatuhkan reputasi seseorang, maka semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum hanya karena bersembunyi di balik akun media sosial,” ujarnya.
Pengadilen juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan media sosial bukan ruang untuk menghakimi seseorang tanpa bukti yang sah.
Lebih jauh, ia menyesalkan apabila ada oknum yang mengatasnamakan media atau memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat penyebar fitnah. Oknum yang menyalahgunakan media maupun media sosial harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya optimistis Polda Sumatera Utara akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia pun mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa sehingga duduk persoalan menjadi terang.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemilik akun media sosial yang dilaporkan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait laporan tersebut.










