Menanggapi kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., bersama tim unit reskrim langsung mendatangi lokasi pada Senin (27/1) pukul 18.00 WIB. Petugas membawa orang yang diduga memberikan karcis parkir tersebut ke kantor Polsek Batuceper untuk dimintai keterangan. Tindakan ini dilakukan dengan didampingi oleh Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas pria yang memberikan karcis parkir adalah Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang berdomisili di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. “Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan hal serupa tidak terulang lagi,” ujar Mulyandi dalam surat pernyataannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pungutan liar (pungli) di lokasi umum seperti ini akan ditindak tegas. “Kami akan terus mengawasi dan memberikan penindakan yang sesuai agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Eko.
Kasus ini menjadi peringatan kepada seluruh pihak untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal, demi menjaga kenyamanan masyarakat. Polsek Batuceper mengimbau warga untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
