Gaji Honorer Tertunggak 3 Bulan, Fkhri Asyathry: “Bupati Harus Perintahkan Bayar! Anggaran Sudah Tercantum Dalam DPA, Tidak Boleh Ditunda!”.

Masohi |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Kisruh keterlambatan pembayaran gaji honorer di Kantor Camat Kota Masohi terus menuai kritik publik. Sudah tiga bulan—Oktober, November, dan Desember 2025— gaji pegawai honorer tidak juga dibayarkan, padahal nilai gajinya hanya sekitar Rp1 juta per bulan.

Ironisnya, kondisi ini bukan kegagalan pertama. Tahun sebelumnya, gaji honorer bahkan baru dibayarkan 24 Desember, hanya sehari menjelang Natal. Pola keterlambatan yang berulang ini semakin memukul ekonomi para honorer menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, saat kebutuhan keluarga justru meningkat.

Di tengah tekanan tersebut, muncul kritik keras bahwa Camat Kota Masohi dinilai abai dan sibuk dengan urusan pribadi, sehingga membuat masalah hak-hak pegawai honorer tidak menjadi prioritas. Kelalaian ini berdampak langsung terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Fkhri Asyathry, pemerhati kebijakan publik,lewat pesan watsap kepada media kabarnyata.com rabu 10/12/25 menegaskan bahwa tidak ada alasan sedikit pun bagi pemerintah kecamatan menunda pembayaran gaji honorer.

“Gaji honorer itu sudah tercantum dalam DPA Kantor Kecamatan. Setiap bulan anggarannya tersedia, jadi harus dibayar per bulan, tidak boleh ditunggak. Kalau sampai tiga bulan tidak dibayar, itu sudah bentuk kelalaian serius,” tegas Fkhri Asyathry.

Ia mengatakan bahwa anggaran gaji honorer merupakan belanja rutin yang wajib disalurkan tepat waktu.

“Honorer sudah melaksanakan kewajiban, sementara haknya malah digantung. Ini sangat tidak manusiawi, apalagi menjelang Natal. Seharusnya pemerintah membantu, bukan membuat mereka semakin terjepit,” lanjutnya.

Fkhri juga menilai kurangnya kontrol dari Bupati Maluku Tengah membuat masalah ini terus terjadi dari tahun ke tahun.

“Bupati harus segera perintahkan bayar hak mereka. Jangan tunggu sampai publik ribut baru bergerak. Kalau anggaran sudah ada dalam DPA, tidak ada alasan satu rupiah pun ditahan,” ujarnya.

Bahkan ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya memberi insentif tambahan kepada honorer menjelang Nataru, bukan membiarkan mereka terkatung-katung.

“Jangan sampai muncul preseden buruk. Honorer bekerja setahun penuh, masa akhir tahun saja harus menunggu belas kasihan? Ini harus dihentikan,” tutup Fkhri Asyathry.

Publik kini menanti langkah tegas Bupati Maluku Tengah dalam menyelesaikan persoalan ini—membayar gaji yang tertunggak serta memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.

(Red/Sumber : KABARNYATQ.COM)

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version