60 JUTA LENYAP, 1.500 BIBIT SUDAH BERBUAH: KADES NANGGALA TERANCAM JERAT KUHP 2026

banner 468x60

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | PANDEGLANG – Skandal dugaan “hilangnya” pembayaran Rp60 juta untuk pengadaan 1.500 bibit kelapa asal Nias di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan hanya soal moral dan etika jabatan, kasus ini berpotensi menyeret oknum Kepala Desa aktif ke dalam jerat KUHP terbaru yang berlaku nasional pada 2026.

Vendor, Dedi Irmawan, menegaskan bahwa kesabarannya telah habis setelah hampir dua tahun hanya diberi janji tanpa realisasi pembayaran.

“Barang sudah saya kirim, sudah ditanam. Bahkan kemungkinan sudah menghasilkan. Tapi hak saya tidak dibayar. Ini bukan kelalaian, ini sudah keterlaluan,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

DUGAAN KUAT MASUK RANAH PIDANA KUHP BARU

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional 2023 (yang mulai efektif penuh pada 2026), pola kasus seperti ini tak lagi bisa disederhanakan sebagai sengketa biasa. Sejumlah pasal dalam KUHP baru membuka ruang jerat pidana yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan kepercayaan dan penguasaan barang/uang milik orang lain secara melawan hukum.

Beberapa potensi pasal yang dapat menjerat oknum Kepala Desa antara lain:

  • Penggelapan (KUHP Baru): Menguasai atau tidak menyerahkan uang/barang yang seharusnya menjadi hak pihak lain
  • Penipuan (KUHP Baru): Memberikan janji atau keterangan palsu untuk menguasai keuntungan secara melawan hukum
  • Penyalahgunaan Kepercayaan/Jabatan: Memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok

Tak berhenti di situ, jika terbukti bersumber dari Dana Desa, maka jeratan tindak pidana korupsi tetap menjadi ancaman utama.

PROGRAM BERJALAN, PEMBAYARAN “DIMATIKAN”

Fakta paling telanjang: proyek berjalan, bibit sudah tertanam, bahkan diduga telah berbuah. Namun pembayaran kepada vendor justru “diputus”. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan keras—ke mana sebenarnya aliran dana Rp60 juta tersebut?

GWI menilai ini bukan lagi dugaan ringan, melainkan indikasi kuat praktik yang merugikan keuangan negara sekaligus pihak swasta.

“Ini pola yang berbahaya. Program jalan, tapi pembayaran tidak. Ini bisa jadi modus klasik: kegiatan ada, uangnya dialihkan,” tegas perwakilan GWI.

KADES DIAM, TEKANAN PUBLIK MEMBESAR

Sikap bungkam oknum Kepala Desa Nanggala justru memperkeruh situasi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada itikad menyelesaikan kewajiban. Di sisi lain, tekanan publik terus meningkat agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

LANGKAH HUKUM TAK TERBENDUNG

Dedi memastikan laporan resmi tinggal menunggu waktu. Ia siap membawa kasus ini ke kepolisian maupun kejaksaan di wilayah Banten.

“Saya akan tempuh jalur hukum. Dengan KUHP baru ini, saya yakin kasus seperti ini tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.

UJIAN SERIUS PENGELOLAAN DANA DESA

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan Dana Desa. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka bukan hanya vendor yang dirugikan, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa bisa runtuh total.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Desa Nanggala masih belum memberikan tanggapan resmi.

Reporter: M. Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *