BANTEN – Isu perlindungan terhadap profesi advokat kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya seruan solidaritas yang menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya.
Dalam materi kampanye yang beredar luas di media sosial, advokat Rikha Permatasari menyampaikan kritik keras terhadap berbagai bentuk tindakan yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan tugas profesi advokat.
Pesan tersebut menjadi suatu sudut penyampaian bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam keadilan serta menyerukan penghormatan terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Isu ini kemudian memantik diskusi lebih luas mengenai posisi advokat dalam sistem peradilan Indonesia. Sebagai salah satu unsur penegak hukum yang diakui dalam peraturan perundang-undangan, advokat memiliki fungsi penting dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pendampingan dan pembelaan hukum yang adil.
Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila terdapat tindakan intimidasi, tekanan, atau hambatan terhadap advokat saat menjalankan profesinya, maka yang terdampak bukan hanya individu advokat itu sendiri, melainkan juga akses masyarakat terhadap keadilan.
Di tengah berkembangnya perhatian publik, berbagai organisasi advokat dan kelompok masyarakat sipil mendorong agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut mereka, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur penegak hukum menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional, saling menghormati kewenangan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Di tengah perdebatan yang berkembang, muncul pula suara dari masyarakat kecil yang melihat persoalan tersebut dari sudut pandang yang lebih luas.
Yopie Aqbar, salah seorang warga yang mengikuti perkembangan isu tersebut, menilai bahwa yang paling dikhawatirkan masyarakat bukan semata-mata konflik antarprofesi, melainkan potensi runtuhnya rasa kepercayaan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, setiap profesi dan institusi memiliki tugas, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing yang harus dijalankan secara profesional demi kepentingan masyarakat.
“Ketika masyarakat melihat ada pihak yang merasa tidak mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugasnya, maka yang ikut tergerus bukan hanya kepercayaan terhadap individu atau lembaga tertentu, tetapi juga rasa percaya terhadap sistem secara keseluruhan,” ujar Yopie.
Ia menambahkan bahwa masyarakat kecil pada dasarnya hanya menginginkan satu hal, yakni kepastian bahwa hukum bekerja untuk semua orang tanpa memandang status, jabatan, maupun latar belakang.
“Kalau setiap fungsi berjalan sebagaimana mestinya, aparat menjalankan tugasnya, advokat menjalankan tugasnya, pengadilan menjalankan tugasnya, dan masyarakat menghormati hukum, maka keadilan akan terasa hadir. Tetapi ketika kepercayaan mulai hilang, maka yang runtuh bukan hanya hubungan antar lembaga, melainkan rasa kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan bangsa,” katanya.
Hukum dan Keadilan Tidak Boleh Berjalan Sendiri
Pengamat hukum menilai bahwa perbedaan pandangan maupun sengketa hukum merupakan bagian yang wajar dalam negara demokrasi. Namun setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum.
Karena itu, berbagai pihak berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan profesionalisme dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar tentang advokat, aparat, atau institusi tertentu. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyentuh harapan sederhana rakyat kecil yang ingin melihat hukum berdiri tegak, keadilan dapat diakses semua orang, dan setiap pihak menjalankan amanah sesuai fungsi serta tanggung jawabnya.
Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya dibangun oleh aturan hukum yang baik, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali.(Yopie/Jurnalis)










