Lombok Timur || Gabungnyawartawanindonesia.co.id – Menghadapi berakhirnya masa jabatan puluhan hingga ratusan kepala desa dalam waktu bersamaan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah strategis dengan melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan dan mekanisme di tingkat desa selaras dengan aturan terbaru.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD), melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian terkait urusan desa.
Dalam rangkaian agenda tersebut, rombongan terlebih dahulu berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan ini membahas berbagai aspek administratif dan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa pasca perubahan regulasi.
Selanjutnya, rombongan juga melakukan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal guna membicarakan arah kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan, baik dari sisi infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.
Topik utama yang menjadi sorotan adalah penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun serta peningkatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.
Langkah konsultasi ini dinilai krusial karena pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur akan mengakhiri masa jabatannya. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa proses pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Melalui koordinasi intensif ini, Pemkab Lombok Timur berharap dapat menciptakan transisi kepemimpinan desa yang lancar sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.(red(










