Gabungnyawartawanindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tahapan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 mulai dipercepat. Kepastian ini menyusul rampungnya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan regulasi terbaru yang mengatur sistem pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mengungkapkan bahwa secara prinsip daerah telah siap melaksanakan Pilkades. Dukungan anggaran pun telah diamankan, meski realisasinya tetap menunggu penyesuaian melalui perubahan APBD agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, regulasi baru memberikan arah yang lebih jelas bagi penyelenggara, terutama dalam hal mekanisme pencalonan. Salah satu poin penting adalah diperbolehkannya pemilihan tetap berlangsung meski hanya diikuti satu kandidat, dengan skema berhadapan dengan kotak kosong.
Kebijakan tersebut dinilai mampu mengurangi praktik pencalonan yang bersifat formalitas, sekaligus menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipatif untuk kondisi tertentu, seperti apabila calon kepala desa meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara. Dalam situasi tersebut, nama calon tetap tercantum di surat suara dengan keterangan tambahan.
Di sisi lain, perhatian terhadap perangkat desa yang telah purna tugas juga menjadi bagian dari pembahasan. Pemerintah daerah tengah mengkaji kemungkinan pemberian kompensasi, meskipun keputusan akhir masih menunggu persetujuan pimpinan daerah.
Tak hanya fokus pada pelaksanaan Pilkades, Pemkab Lombok Timur juga berupaya menata aset desa, terutama di wilayah hasil pemekaran. Rencana hibah aset tengah disiapkan agar setiap desa memiliki kepastian kepemilikan dan mampu mengelola administrasinya secara mandiri.
Sementara itu, jadwal resmi pemungutan suara akan ditentukan melalui Peraturan Bupati. Pemerintah menargetkan tahapan awal Pilkades serentak dapat dimulai pada akhir 2026, sekitar November hingga Desember.(red)










