Terindikasi Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Cening Disorot Warga

banner 468x60

Dugaan tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Cening Kecamatan Cikedal ,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Disorot Warga hal ini terjadi aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal, kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan.

Hal ini berlangsung cukup intens dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang setiap hari.

Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu tidak terlepas dari peran sejumlah pihak dilapangan.

Usut punya usut , dijalankan oleh pengelola atau pemilik usaha tambang yang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk material seperti pasir dan batu dari lokasi penambangan.

Nampak terlihat di Lokasi para pekerja tambang yang membantu proses penggalian serta pemuatan material ke dalam truk.

Disamping itu sopir-sopir truk pengangkut juga tampak hilir mudik membawa hasil galian keluar dari area tersebut untuk didistribusikan ke berbagai tempat.

Aktivitas ini pun turut menjadi perhatian masyarakat sekitar desa yang mulai resah karena dampak yang ditimbulkan, seperti debu, kebisingan, hingga potensi kerusakan lingkungan.

Sayangnya pihak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum juga menjadi sorotan masyarakat, terkesan diam, warga berharap ada pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Sebab, tingginya kebutuhan material pembangunan tidak bisa dipungkiri, seperti pasir, batu, dan tanah urug yang banyak digunakan dalam berbagai proyek konstruksi.

Permintaan yang tinggi terhadap material sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa mengurus izin resmi demi memperoleh keuntungan lebih cepat. Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal juga menjadi faktor yang memungkinkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, aktivitas galian C tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah dan batu dari lokasi penambangan. Material hasil galian kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut yang selanjutnya dibawa keluar dari lokasi menuju tempat penampungan atau proyek pembangunan. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi tambang berlangsung cukup sering dan melintasi jalan desa.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan debu dan kebisingan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan berat. Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang berlangsung di wilayah Mereka.

Salah satu warga sekitar yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan.” Kalau penjaga dilokasi galian namanya Andi kalau pemiliknya pak Ali pak ucapnya.

Seorang pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor roda dua yang tak disebutkan inisialnya pun mengungkapkan kekesalannya ia mengatakan.” Tolong pak kasih tau kami pengguna jalan sangat terganggu karena jalan kotor dan berdebu akibat kendaraan truck pengangkutan tanah galian tersebut yang berceceran disepanjang jalan raya sampai kepasar jiput ungkapnya dengan nada kesal.

Sementara camat Cikedal saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh awak media mengatakan.” Saya barusan telf kepala desa Cening,itu termasuk berada di wilayah desa Cening singkatnya.

Dan camat cikedal mengakui bila galian tersebut belum ada ijin atau laporan tertulis kepada pihak kecamatan cikedal.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang menegaskan.” Aktivitas pertambangan galian C ilegal (pasir, batu, tanah urug) marak di berbagai wilayah Kabupaten Pandeglang pada 2026 ini, sebab kegiatan itu merusak lingkungan, membahayakan warga, dan merugikan negara. Pemerintah Dampaknya terhadap Lingkungan & Sosial tambang ilegal yang menyebabkan sawah rusak, jalan desa hancur, dan air sumur tercemar. Warga sering kesal aktivitas ini karena mengancam irigasi dan keamanan warga tegasnya.

Lanjut ketua GWI Pandeglang mengatakan.” Tambang galian C wajib memiliki izin resmi. Sanksi bagi pelaku galian C ilegal dapat dijerat pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Penyesuaian Sistem: Tahun 2026, perizinan galian C mengikuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dengan penyesuaian sistem penerbitan WIUP dan bila terbukti galian C tersebut ilegal kami meminta agar lokasi galian C tersebut harus di tutup dan proses secara hukum pungkasnya.

Saat ingin di konfirmasi pihak penanggung jawab galian C tidak ada di tempat hingga hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak penanggung jawab galian C tersebut.

Isak tim investigasi GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *