Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Aktivitas galian yang diduga untuk pemasangan jaringan kabel fiber optik di sepanjang Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, pekerjaan tersebut terlihat dilakukan di bahu jalan tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tampak beberapa pekerja melakukan penggalian dan penimbunan tanah. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi reflektif sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lazim diterapkan pada pekerjaan konstruksi di ruang publik.
Selain itu, pekerjaan galian tersebut juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kelengkapan administrasi dan perizinan yang dimiliki oleh pihak pelaksana.
Saat dikonfirmasi mengenai izin pelaksanaan pekerjaan, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan yang diterima.
“Kalau soal izin saya tidak tahu, Pak. Saya cuma kerja. Kalau mau tanya soal izin, hubungi saja Pak regar,” ujar pekerja kepada awak media.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media kemudian menghubungi seseorang yang disebut sebagai Pak Siregar untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas pekerjaan, termasuk perizinan yang dimiliki serta penerapan standar K3 di lapangan.
Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Pak Siregar menyampaikan bahwa dirinya masih berada di perjalanan dan berencana menemui awak media guna memberikan penjelasan terkait izin pekerjaan galian tersebut.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan dan awak media menunggu di lokasi, Pak regar belum juga datang untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait status perizinan maupun aspek keselamatan kerja pada kegiatan penggalian tersebut.
Sejumlah warga yang melintas berharap pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas pekerjaan yang tengah berlangsung, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan konstruksi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana maupun instansi berwenang terkait status perizinan pekerjaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim ).










