Tak Cukup Belasungkawa! GOW-BANTEN Desak PLN, Direktur Sibernet, dan Disnaker Ungkap Penyebab Tewasnya Pekerja Jaringan Internet

banner 468x60

PANDEGLANG – Meninggalnya seorang pekerja jaringan internet saat melakukan pekerjaan perbaikan kabel optik di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi perhatian publik. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) menilai peristiwa tersebut harus diusut secara menyeluruh agar penyebab pasti kecelakaan dapat diketahui serta menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan jaringan utilitas.

Sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik dan penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Sibernet serta PLN Yantek Panimbang.

Dalam surat tersebut, GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai status hubungan kerja korban, kronologi kejadian, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, legalitas penggunaan tiang utilitas, hingga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban.

Sementara kepada PLN, GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan di sekitar jaringan listrik, penggunaan tiang PLN oleh penyelenggara jaringan internet, koordinasi sebelum pekerjaan dilakukan, serta langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Dandru Yantek PLN Panimbang melalui pesan WhatsApp hanya menyampaikan ucapan belasungkawa.

“Wa’alaikum salam wr wb, ikut berduka cita atas meninggalnya petugas WiFi. Semoga almarhum ditempatkan di surga-Nya Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak PLN maupun pihak Sibernet mengenai substansi pertanyaan yang diajukan dalam surat konfirmasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Tubagus Tobi, Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa ucapan belasungkawa merupakan bentuk empati yang patut dihargai. Namun menurutnya, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai aspek keselamatan kerja.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Namun persoalan ini tidak boleh berhenti pada ungkapan duka. Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah dijalankan sesuai ketentuan, apakah pekerja telah dibekali APD, apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan apakah pekerjaan tersebut telah melalui prosedur koordinasi yang semestinya. Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh agar penyebab pasti kejadian ini terungkap,” tegas Tubagus Tobi.

Sementara itu, Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai bahwa pihak PLN maupun Direktur Sibernet perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak mana pun sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Namun karena peristiwa ini telah merenggut nyawa seorang pekerja, maka kami menilai pihak PLN maupun Direktur Sibernet perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem pengawasan, penerapan standar K3, legalitas pekerjaan, serta langkah yang telah dan akan dilakukan setelah kejadian tersebut. Keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujar Raeynold.

Raeynold juga meminta agar aparat penegak hukum, Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi teknis lainnya melakukan investigasi secara profesional dan independen. Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

GOW-BANTEN menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penyebab kecelakaan, bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga korban, serta langkah perbaikan sistem keselamatan kerja pada pekerjaan jaringan utilitas di Kabupaten Pandeglang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sibernet masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *