PANDEGLANG – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja jaringan internet saat melakukan perbaikan kabel optik di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, beberapa hari lalu, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, serta tata kelola jaringan utilitas di Kabupaten Pandeglang.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) yang terdiri dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Agus, pihak Sibernet, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penerapan asas keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Surat tersebut dikirim oleh Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, yang meminta penjelasan resmi terkait status korban, kronologi kejadian, penerapan prosedur K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, legalitas pekerjaan, hingga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban.
Selain itu, GOW-BANTEN juga mempertanyakan apakah pekerjaan yang dilakukan korban merupakan pekerjaan resmi yang ditugaskan oleh Sibernet, apakah korban telah mendapatkan pelatihan kerja yang sesuai, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa meninggalnya seorang pekerja tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa tanpa dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Namun di balik musibah ini, ada tanggung jawab yang harus dijelaskan kepada publik. Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pengabaian terhadap standar keselamatan kerja, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Raeynold.
Menurutnya, perusahaan penyelenggara jaringan internet memiliki kewajiban memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan maksimal saat menjalankan tugas di lapangan.
“Kami ingin mengetahui apakah pekerja telah dilengkapi APD yang memadai, apakah telah mengikuti pelatihan K3, apakah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai standar operasional. Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan tidak ada lagi korban jiwa akibat lemahnya penerapan sistem keselamatan kerja,” ujarnya.
Raeynold juga meminta pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemasangan dan pemeliharaan jaringan utilitas di Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap dilakukan evaluasi terhadap seluruh jaringan utilitas udara, termasuk kepatuhan terhadap aspek teknis, perizinan, dan keselamatan kerja. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada korban berikutnya hanya karena lemahnya pengawasan atau diabaikannya standar K3,” katanya.
Ia menegaskan, langkah GOW-BANTEN bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif dan transparan.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami terlebih dahulu meminta klarifikasi resmi kepada pihak Sibernet. Namun kami juga berharap perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” pungkas Raeynold.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sibernet masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dikirimkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red










