Kabupaten Tangerang.detektifinvestigasigwi.com –catatanfakta news – Tumpukan sampah liar di pinggir Jalan Raya Daru–Taban, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan awak media saat melintasi lokasi tersebut pada Minggu (10/04/2026). Sampah yang didominasi limbah rumah tangga terlihat menumpuk di bahu jalan dan dibiarkan tanpa penanganan serius.
Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta merusak kebersihan lingkungan. Terlebih saat musim penghujan, aroma bau menyengat dari tumpukan sampah kerap tercium dan dikeluhkan warga sekitar maupun pengendara yang melintas.
Awak media menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan dari pihak terkait membuat lokasi tersebut seakan dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah nyata untuk membersihkan maupun mencegah aktivitas pembuangan sampah sembarangan.
Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut sudah cukup lama terjadi dan semakin bertambah setiap harinya.
“Kalau hujan baunya sangat menyengat, sangat mengganggu warga dan pengguna jalan,” ujar warga kepada awak media.
Sampah rumah tangga dibuang sembarangan hingga menumpuk di pinggir jalan tanpa penanganan maksimal.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di antaranya:
Pasal 12, Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pasal 29 ayat 1 Melarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Awak media berharap Pemerintah Desa Tabah bersama DLHK Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah cepat untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut serta meningkatkan pengawasan agar tidak terus menjadi lokasi pembuangan liar.
Red(temmy)










