Dugaan Kejanggalan Eksekusi Dump Truck di Sanggau Berujung Gugatan dan Tuntutan Adat

banner 468x60

Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id– Kalbar – Perkara penarikan satu unit dump truck milik warga Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan masyarakat adat Dayak setempat,Senen 10/05/2026.

Pemilik kendaraan, Petrus Joni Foeh, S.PAK., menyatakan keberatan atas proses eksekusi yang dilakukan pihak leasing bersama aparat penegak hukum karena dinilai penuh kejanggalan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kendaraan yang dipermasalahkan merupakan satu unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel 4×2 FE75 SHDX Dump MT warna kuning dengan nomor polisi KB 8754 DK yang diambil pada tahun 2022 melalui pembiayaan PT Clipan Finance Indonesia.

Menurut Petrus Joni Foeh, persoalan bermula pada Mei 2023 saat dirinya mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar angsuran tepat waktu. Ia mengaku telah berupaya melakukan pembayaran satu bulan angsuran, namun ditolak oleh pihak leasing karena diwajibkan membayar dua bulan sekaligus.

“Nomor resi pembayaran di kantor pos juga diblokir sehingga saya tidak bisa melakukan pembayaran. Saya tetap punya itikad baik untuk mengangsur, tetapi tidak ditanggapi,” ungkap Petrus dalam keterangannya.

Tunggakan pembayaran kemudian berlanjut hingga beberapa bulan berikutnya. Petrus menegaskan dirinya menolak disebut wanprestasi karena merasa masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Permasalahan semakin memanas ketika seorang bernama Mursidi disebut mengirimkan tiga surat panggilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masing-masing tertanggal 22 Oktober 2025, 18 November 2025, dan 9 Desember 2025. Surat tersebut berisi perintah agar kendaraan segera diserahkan dalam waktu delapan hari.

Namun, Petrus mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada surat tersebut. Ia menyebut surat tidak memiliki barcode atau QR Code, nomor perkara tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, serta wilayah kewenangan pengadilan dinilai tidak sesuai karena perkara berada di Kalimantan Barat.

Keberatan tersebut kemudian disebut memicu upaya eksekusi di lapangan. Pada 26 Maret 2026, Petrus menyebut seorang juru sita dari PN Sanggau bersama aparat kepolisian mendatangi kediamannya di Desa Majel untuk melakukan penyitaan. Namun proses tersebut gagal dilakukan karena dirinya sedang tidak berada di tempat.

Selanjutnya, pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.17 WIB, Mursidi kembali datang ke rumah Petrus dengan membawa empat pegawai Pengadilan Negeri Sanggau, aparat kepolisian yang disebut berjumlah 28 orang, serta unsur Babinsa.

Kedatangan aparat dalam jumlah besar itu disebut menimbulkan ketakutan bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Petrus menilai tindakan tersebut berlebihan karena perkara yang terjadi merupakan sengketa perdata pembiayaan kendaraan.

Dalam proses tersebut, Petrus mengaku meminta seluruh dokumen diperlihatkan dan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat yang dibawa pihak pengadilan.

Dari hasil pengecekan, pihak keluarga kembali menemukan dugaan kejanggalan terkait nomor perkara dan legalitas dokumen eksekusi.

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, pada 27 April 2026 Petrus bersama pihak keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Banjarmasin dan bertemu dengan Panitera bernama Alfan Mufrody, SH.

Dalam pertemuan tersebut, Petrus mengklaim memperoleh sejumlah penjelasan, di antaranya bahwa perkara tersebut tidak pernah disidangkan di PN Banjarmasin, tidak ada putusan perkara, serta tidak terdapat petitum lengkap sebagaimana lazimnya perkara perdata.

Selain itu, disebutkan pula bahwa surat eksekusi diterbitkan atas dasar permintaan bantuan dan hanya tercatat sebagai surat keluar pengadilan.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pihak Petrus Joni Foeh menyimpulkan bahwa surat eksekusi tersebut diduga cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi resmi.

Akibat peristiwa tersebut, Petrus menyatakan telah mengajukan perlawanan eksekusi serta gugatan terhadap PT Clipan Finance Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, Temenggung Sub Suku Dayak Kopa bersama tokoh adat dari wilayah Kecamatan Jangkang dan Kecamatan Bonti juga telah mengeluarkan tuntutan adat terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas keresahan masyarakat akibat proses eksekusi tersebut.

Tokoh adat menilai tindakan membawa aparat dalam jumlah besar ke kampung adat untuk perkara perdata dianggap melanggar nilai-nilai adat dan budaya Dayak. Dalam tuntutan adat tersebut, pihak adat menjatuhkan sejumlah sanksi adat dengan total nilai mencapai Rp64,8 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Clipan Finance Indonesia maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan Petrus Joni Foeh tersebut.

Pewarta : Lapior

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *