SAT RES NARKOBA POLRES SERGAI AMANKAN TIGA ORANG PENGEDAR NARKOBA DI DESA MARTEBING

banner 468x60

 

SERGA – gabungnyawartawanindonesia.co.id

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 27 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB.

 

Kronologi Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun IV, Desa Martebing. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi.

 

Setelah mendapatkan informasi akurat bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba di sebuah rumah yang diduga milik Dani alias Boneng, petugas langsung bergerak cepat ke TKP. Di lokasi, petugas mendapati dan mengamankan 3 orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika Golongan I jenis sabu.

 

Dari hasil interogasi di tempat diketahui: BSS berperan sebagai penjual sabu di rumah tersebut.

MRS berperan membantu BSS dalam menjual narkotika sabu. Inisial

(RA) diduga hubungan kerja sama berada di rumah tersebut untuk menyalurkan sabu dari BSS.

 

Selanjutnya ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Berikut Identitas tersangka sebagai berikut :

1. BSS, Lk (30) Tahun Pekerjaan: Mocok-mocok, diduga sebagai Pengedar narkoba.

2. MRS, LK ( 27) Tahun, Pekerjaan buruh. dan

3. RA pelajar.

 

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Petugas yakni 2 helai plastik klip transparan sedang dan 1 helai plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,8 gram.

2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

1 unit timbangan digital.

1 buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan. Uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 buah kaca pirex.

 

PERNYATAAN RESMI oleh Kasat Narkoba polres Serdang Melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Bedagai AKP Bringin Jaya SH, MH.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan 3 orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.

 

Atas dasar penindakan ini merupakan respon cepat keresahan masyarakat terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.

 

Masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Sergai.

 

Korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. (HDT)

Tim:GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *