PANDEGLANG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Muruy 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran yang diinformasikan mencapai Rp719.876.154 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini memasuki sorotan yang semakin serius.
Bukan hanya persoalan besarnya anggaran yang menjadi perhatian, tetapi muncul dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), efektivitas pengawasan yang dipertanyakan, serta dugaan adanya pekerjaan yang dipihakketigakan dalam program yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Informasi tersebut kini tengah ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan dari Kepala SDN Muruy 1 mengenai kondisi penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja.
Saat ditemui di lingkungan sekolah, Kepala SDN Muruy 1 menyampaikan bahwa persoalan penggunaan APD berkaitan dengan kondisi sumber daya manusia pekerja.
“Harap maklum karena yang kerja faktor SDM. Untuk alat pelindung diri atau alat keselamatan kerja, mereka selalu beralasan panas dan tidak biasa memakai begituan. Jadi harap dimaklumi,” ujar Kepala SDN Muruy 1.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Apakah alasan pekerja merasa panas dan tidak terbiasa menggunakan APD dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan keselamatan kerja?
Pertanyaan itu menjadi sorotan karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang tidak dapat hanya diselesaikan dengan alasan kebiasaan pekerja.
Bagi GWI DPC Kabupaten Pandeglang, aspek K3 bukan persoalan yang bisa dinegosiasikan hanya karena pekerja merasa tidak nyaman menggunakan alat keselamatan.
Sorotan lain muncul ketika Kepala SDN Muruy 1 memperkenalkan seseorang berinisial MKS, yang disebut sebagai mandor pelaksana pekerjaan atap atau pemborong bagian baja.
MKS kemudian membenarkan keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut.
“Benar, saya pelaksana mandor pekerjaan atap,” singkat MKS.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut.
Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan mandor tersebut, hubungan kerjanya dengan P2SP, mekanisme pembayaran, bentuk tanggung jawab, serta apakah pekerjaan tertentu dalam program revitalisasi tersebut memang diserahkan kepada pihak lain.
Jika benar terdapat penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga, maka mekanisme tersebut perlu diuji dengan ketentuan program revitalisasi yang berlaku.
Siapa yang memberikan pekerjaan? Dalam bentuk apa? Dari anggaran mana pembayarannya? Apakah tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu penjelasan resmi.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila benar pekerjaan yang semestinya dikelola melalui mekanisme swakelola ternyata diserahkan kepada pihak lain, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius.
“Kami menduga dalam pengerjaan revitalisasi SDN Muruy 1 ini pelaksanaan pekerjaan sudah dipihakketigakan. Kalau benar, ini harus diperiksa karena program revitalisasi memiliki mekanisme pelaksanaan yang harus dipatuhi,” tegas Raeynold.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme pelaksanaannya.
“Karena itu kami tidak ingin asal menuduh. Kami meminta pihak yang berwenang memeriksa dokumennya. Siapa yang menjadi penanggung jawab, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang mengerjakan, dan bagaimana mekanisme pengadaan serta pembayarannya,” katanya.
Menurut Raeynold, pihak sekolah sebagai bagian dari pengelola program memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah. Maka pihak yang menerima dan mengelola program harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaannya. Jangan sampai uang negara justru mengalir melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Raeynold menilai nilai anggaran sekitar Rp719 juta membuat proyek tersebut tidak layak dipandang sebelah mata.
“Ini hampir Rp720 juta. Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami akan kawal agar masyarakat sebagai pembayar pajak tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia meminta pemeriksaan apabila diperlukan tidak hanya melihat bangunan yang sudah berdiri.
Menurutnya, seluruh dokumen harus dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Mulai dari RAB, gambar kerja, volume pekerjaan, spesifikasi material, bukti pembelian, pembayaran, progres pekerjaan, dokumentasi, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Jangan hanya melihat hasil akhirnya. Periksa prosesnya. Kalau ada pekerjaan yang diberikan kepada pihak lain, harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai swakelola hanya menjadi nama di atas dokumen, sementara pekerjaan di lapangan justru dikerjakan pihak lain,” ujarnya.
Pernyataan Kepala SDN Muruy 1 mengenai pekerja yang tidak terbiasa menggunakan APD turut mendapat respons dari GOW-BANTEN.
Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menilai pernyataan tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi serius.
“Kalau alasan pekerja panas dan tidak terbiasa menggunakan APD kemudian diminta untuk dimaklumi, kami justru mempertanyakan standar keselamatan yang diterapkan di lokasi. Keselamatan kerja bukan persoalan kebiasaan. Kalau memang APD dibutuhkan untuk jenis pekerjaan tertentu, maka harus dipastikan tersedia dan digunakan sesuai ketentuan,” tegas Jaka.
Menurutnya, pihak sekolah dan pengelola kegiatan tidak boleh hanya menerima alasan dari pekerja.
“Kalau pekerja tidak terbiasa, tugas pengelola adalah memastikan mereka memahami keselamatan kerja dan menggunakan perlindungan yang diperlukan. Bukan kemudian persoalan itu dianggap selesai dengan kata ‘harap dimaklumi’,” katanya.
Jaka juga menyoroti munculnya informasi mengenai mandor pekerjaan atap.
Menurutnya, kehadiran pihak yang disebut sebagai mandor atau pelaksana pekerjaan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi telah dialihkan kepada pihak lain.
“Kalau memang hanya mandor teknis, jelaskan kedudukannya. Kalau ada hubungan kontraktual atau pembayaran, juga harus jelas. Jangan sampai ada pekerjaan yang diam-diam dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar yang jelas,” ujar Jaka.
Ia menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan ikut mengawal persoalan tersebut.
“Kami tidak ingin ada main belakang dalam program yang menggunakan uang negara. Jangan sampai program yang tujuan awalnya membantu sekolah justru menjadi ruang bagi segelintir pihak untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Jaka meminta pihak terkait membuka informasi secara transparan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, sangat sederhana: tunjukkan dokumennya dan jelaskan mekanismenya. Dengan begitu publik tidak perlu berspekulasi,” katanya.
Ia juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut.
“Periksa K3-nya, periksa RAB-nya, periksa volumenya, periksa materialnya, periksa mekanisme pengadaannya dan periksa siapa yang mengerjakan setiap bagian pekerjaan. Kalau semua sesuai, tentu tidak ada persoalan,” ujar Jaka.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, menurutnya, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Jangan sampai setelah proyek selesai baru muncul masalah. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, sejak sekarang harus diperiksa,” tegasnya.
Kini sejumlah pertanyaan mengemuka terkait revitalisasi SDN Muruy 1:
Apakah penerapan K3 sudah sesuai?
Mengapa penggunaan APD disebut harus dimaklumi karena pekerja merasa panas?
Siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan atap?
Apa kedudukan MKS dalam proyek tersebut?
Apakah pekerjaan tertentu benar-benar diberikan kepada pihak ketiga?
Jika iya, apa dasar dan mekanismenya?
Apakah pembayaran kepada pihak yang mengerjakan pekerjaan tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban?
Dan apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari pihak SDN Muruy 1, P2SP dan pihak terkait lainnya.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang bersama GOW-BANTEN menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
Raeynold Kurniawan dan Jaka Somantri sama-sama menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan vonis. Namun, setiap dugaan ketidaksesuaian harus dibuktikan atau dibantah dengan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab satu hal yang tidak boleh dimaklumi dalam proyek yang menggunakan uang negara adalah apabila keselamatan, transparansi dan pertanggungjawaban justru dikorbankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Muruy 1 dan P2SP tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas seluruh informasi dan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Penulis: Team/Red










