LP-KPK Kalbar Apresiasi Gerakan AMPB di DPR RI, Siap Bergabung Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

banner 468x60

Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,— Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kalimantan Barat mengapresiasi gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta.

Aksi dan audiensi AMPB di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026), mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta DPR RI memberikan konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Dasco menyatakan kesiapannya untuk mengambil konsekuensi tersebut apabila target pengesahan tidak terealisasi.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mundur dari DPR RI, ini enggak apa-apa,” ujar Dasco dalam audiensi tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyebut bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

AMPB kemudian meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis. Mereka juga menegaskan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila janji pengesahan RUU Perampasan Aset belum terealisasi.

Kini, publik tinggal menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan atau hanya menjadi janji politik.

LP-KPK Kalbar Siap Turun ke Jalan

Menyikapi perjuangan masyarakat Pati terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Divisi Tindak Pidana Korupsi LP-KPK Kalimantan Barat, Indra, turut menyampaikan dukungannya.

Indra mengatakan, apabila komitmen yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad tidak terbukti atau target pengesahan RUU tersebut tidak terpenuhi, LP-KPK Kalbar tidak menutup kemungkinan akan bergabung bersama masyarakat Pati dalam aksi pada 15 Desember mendatang.

“Jika memang janji Sufmi Dasco nanti tidak terbukti atau tidak terpenuhi terkait janji pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kami dari LP-KPK Kalimantan Barat akan turut serta bergabung dengan masyarakat Pati dalam aksi demo 15 Desember mendatang,” ujar Indra.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu harapan masyarakat dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Indra berharap DPR RI dapat merealisasikan komitmen tersebut dan tidak mengecewakan masyarakat yang selama ini menantikan hadirnya regulasi mengenai perampasan aset hasil kejahatan.

“Kami berharap janji tersebut dapat direalisasikan dengan baik dan tidak mengecewakan rakyat Indonesia. Masyarakat Pati, masyarakat Kalimantan Barat, dan seluruh masyarakat Indonesia berharap RUU Perampasan Aset dapat disahkan agar pelaku korupsi ke depan tidak sesuka hati merampok uang negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengesahan RUU tersebut dinilai penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu memperkuat upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kini bola berada di tangan DPR RI. Publik menunggu realisasi komitmen yang telah disampaikan, terutama menjelang batas waktu 15 Desember 2026.

 

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *