KABUPATEN TANGERANG, BANTEN – Pekerjaan pembangunan jalur disabilitas di lingkungan UPT Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Senin (6/7/2026), proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa memasang papan informasi proyek sebagaimana yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Selain itu, aktivitas pekerja juga tidak terlihat, sementara secara kasat mata masih terdapat beberapa bagian pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya selesai dan memerlukan penyempurnaan.
Seorang petugas keamanan (security) yang bertugas di lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga hari.
«”Pekerjaan tersebut sudah tiga hari dan mungkin sudah selesai, karena pekerjaan tersebut dari dinas langsung,” ujarnya.»
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pelaksana pekerjaan berinisial S. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala UPT Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tidak dipasangnya papan informasi proyek maupun mengenai progres pekerjaan yang sedang berlangsung. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar publik mengetahui identitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk instansi pelaksana, sumber pendanaan, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak penyedia jasa. Transparansi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
Secara normatif, prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh keuangan negara atau daerah.
Selain itu, dalam pelaksanaan jasa konstruksi pemerintah, pemasangan papan informasi proyek telah menjadi bagian dari praktik administrasi yang mendukung asas transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik sebagaimana semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.
Dari sisi jurnalistik, pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan ini dimaksudkan untuk menghindari penghakiman sebelum adanya penjelasan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Di samping itu, sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, media berkewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
Apabila benar ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan administrasi pelaksanaan proyek pemerintah, maka evaluasi maupun tindak lanjut merupakan kewenangan instansi terkait, termasuk perangkat pengawasan internal pemerintah maupun aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPT Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang maupun pelaksana pekerjaan. Redaksi akan memuat klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dedi










