SRAGEN ll gabungnya wartawan indoneisa.comid ll 31 Mei 2026, Penanganan sejumlah perkara yang melibatkan Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, kembali menjadi perhatian publik. Seiring berkembangnya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sragen, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sragen guna memperoleh informasi yang berimbang terkait perkembangan perkara tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Mohamad Ismail, memuat 11 pertanyaan yang mencakup perkembangan penanganan perkara, dugaan hilangnya barang bukti, dasar penetapan tersangka, dugaan premanisme, hingga jaminan profesionalitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sragen.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sragen menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Teguh Riyanto tidak hanya satu, melainkan terdiri dari beberapa kasus dengan posisi hukum yang berbeda-beda.
“Bahwa terkait kasus yang berhubungan dengan Saudara Teguh Riyanto di Polres Sragen tidak hanya satu kasus, namun ada beberapa kasus baik Saudara Teguh Riyanto sebagai pelapor maupun sebagai terlapor,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp kepada awak media (31/5/2026).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa untuk memberikan penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan bias informasi, pihaknya membuka ruang komunikasi secara langsung dengan awak media agar seluruh data, langkah penyidikan, dan perkembangan perkara dapat dijelaskan secara transparan.
Menurutnya, beberapa laporan yang diajukan oleh Teguh Riyanto telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya adalah laporan yang melibatkan pihak yang diduga Oknum anggota TNI.
“Untuk beberapa kasus yang mana pihak Teguh Riyanto sebagai pelapor dan pihak terlapor diduga anggota TNI, sudah kami tindak lanjuti melalui gelar perkara bersama Subdenpom Sragen dan perkara tersebut telah kami limpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta,” jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menyebut bahwa laporan Teguh Riyanto terkait dugaan penganiayaan dengan terlapor dari kalangan sipil juga telah mengalami perkembangan signifikan.
“Perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor orang sipil sudah kami gelarkan naik ke tahap penyidikan dan bahkan perkembangan penyidikan sudah kami tetapkan tersangkanya,” tambahnya.
Di sisi lain, dalam perkara berbeda, Teguh Riyanto juga berstatus sebagai terlapor. Polres Sragen menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Peraturan Kapolri terkait Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Kasat Reskrim mengakui bahwa setiap orang yang berstatus sebagai terlapor atau tersangka tentu akan merasa tidak nyaman dengan proses hukum yang sedang dijalani. Namun demikian, proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami paham pasti bagi pihak yang terposisi sebagai terlapor bahkan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti merasa tidak nyaman, tetapi itulah fakta penegakan hukum yang harus berproses,” katanya.
Meski demikian, Polres Sragen tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila para pihak yang berperkara memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
“Kami mempunyai peran sebagai pelayan masyarakat, di mana penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum saja, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Jika para pihak menghendaki perkara tersebut berakhir dengan damai, maka dipersilakan mengajukan permohonan mediasi damai dan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kuasa Hukum Teguh Riyanto Resmi Dibentuk
Sementara itu, Teguh Riyanto diketahui telah menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office Legal Consultant & Mediator yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri dari:
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat Slamet Kardiwan, S.H., M.H.
Advokat Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.
Advokat Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.
Advokat Cosmas Jo Oko, S.H.
Advokat Jondri Linome, S.H.
Advokat Inuar Epindi, S.H.
Advokat Taslim Wirawan, S.H.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026, tim kuasa hukum diberikan kewenangan penuh untuk mendampingi Teguh Riyanto dalam seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kewenangan tersebut meliputi pendampingan pemeriksaan, pengajuan keberatan, klarifikasi, permohonan penghentian penyidikan, gelar perkara khusus, penangguhan penahanan, praperadilan, menghadirkan saksi dan ahli, hingga pengaduan kepada Propam Mabes Polri, Itwasum, Kompolnas, Ombudsman RI, maupun lembaga negara lainnya apabila dianggap diperlukan.
Minta Akses Dokumen Penyidikan
Sebagai langkah awal pembelaan hukum, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik agar diberikan akses dan salinan dokumen perkara yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Teguh Riyanto.
Dokumen yang diminta antara lain:
Salinan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH;
Surat Perintah Penyidikan;
SPDP;
Surat Penetapan Tersangka;
BAP saksi-saksi;
BAP ahli;
Berita Acara Penyitaan;
Berita Acara Penggeledahan;
Daftar barang bukti;
Resume gelar perkara;
Serta dokumen lain yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan hukum.
Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 54, 55, 56, 69, 72, dan 74 KUHAP serta prinsip due process of law yang menjamin hak tersangka memperoleh bantuan hukum dan pembelaan yang efektif.
Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Selain meminta akses dokumen perkara, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Teguh Riyanto yang dijadwalkan berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor S.Pgl/Tsk.169/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 26 Mei 2026.
Menurut kuasa hukum, penundaan diperlukan karena hingga saat ini mereka belum memperoleh salinan dokumen perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka dan masih memerlukan waktu untuk mempelajari alat bukti, barang bukti, serta dokumen penyidikan guna menjamin hak pembelaan klien.
Minta Gelar Perkara Khusus
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen terkait perkara yang ditangani berdasarkan LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH.
Permohonan tersebut diajukan dengan sejumlah alasan, antara lain adanya keberatan atas proses penetapan tersangka, keraguan mengenai terpenuhinya unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, perlunya pengujian status barang bukti yang dikategorikan sebagai senjata pemukul, serta belum diperolehnya akses yang memadai terhadap alat bukti yang digunakan dalam gelar perkara.
Melalui permohonan tersebut, kuasa hukum meminta agar gelar perkara khusus dilaksanakan dengan menghadirkan penyidik, pengawas penyidikan, Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, Propam Polda Jawa Tengah, kuasa hukum pemohon, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memperoleh kepastian hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Teguh Riyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang melibatkan Teguh Riyanto masih berjalan. Di satu sisi Polres Sragen menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara di sisi lain tim kuasa hukum berupaya menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan due process of law.










