PANDEGLANG – Polemik dugaan iuran sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 terus menuai perhatian. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) angkat bicara dan mendesak adanya penelusuran serta klarifikasi terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Koordinator I GOW-BANTEN yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan pungutan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi membebani wali murid harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jika benar ada penarikan iuran kepada siswa untuk kegiatan pelepasan maupun kenaikan kelas, maka harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memutuskan, bagaimana mekanismenya, apakah ada persetujuan seluruh wali murid, dan untuk apa anggaran tersebut digunakan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena tidak ada penjelasan yang jelas,” tegas Raeynold.
Ia juga menyoroti belum adanya klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, sikap saling lempar kewenangan antara sekolah dan komite justru berpotensi menimbulkan spekulasi di ruang publik.
“Jangan sampai ada kesan tidak ada yang bertanggung jawab. Ketika masyarakat bertanya, harus ada pihak yang memberikan penjelasan secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga pendidikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN yang juga Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas dan pelepasan siswa.
Menurut Jaka, surat edaran tersebut secara tegas mengimbau agar sekolah tidak melakukan pungutan yang dapat membebani orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan kegiatan seremonial.
“Surat edaran dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang sudah sangat jelas. Kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas tidak boleh menjadi ajang yang membebani wali murid dengan pungutan atau biaya tertentu. Karena itu, apabila muncul dugaan adanya iuran, perlu ada penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait,” kata Jaka.
Lebih lanjut, ia meminta Disdikpora Kabupaten Pandeglang tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
“Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas. Jika memang ada laporan atau keluhan dari masyarakat, Disdikpora harus turun langsung melakukan klarifikasi dan pengawasan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan,” tambahnya.
GOW-BANTEN juga mendorong agar pihak sekolah, komite sekolah, dan Disdikpora Kabupaten Pandeglang segera memberikan keterangan resmi kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN Pasirkadu 4 maupun komite sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan iuran Rp100.000 per siswa yang menjadi sorotan sejumlah wali murid.
Media akan terus berupaya meminta konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan komprehensif kepada masyarakat.”
Tim investigasi GWI










