PANDEGLANG – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 4 Pandeglang yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp1.472.567.000 mulai menjadi sorotan. Program yang dikerjakan melalui metode swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut menjadi perhatian setelah hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Kegiatan revitalisasi tersebut meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, ruang Laboratorium Fisika, ruang Laboratorium Komputer, ruang perpustakaan, serta pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, secara resmi telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala SMAN 4 Pandeglang, Dra. Dewi Asiah.
Dalam surat tersebut, GOW-BANTEN meminta penjelasan terkait sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan proyek, khususnya mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pengawasan teknis, mutu pekerjaan, serta metode pengadukan material konstruksi.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pekerjaan, tim menemukan proses pengadukan pasir, kerikil, dan semen yang diduga tidak menggunakan alat takar (dolak), sehingga memunculkan pertanyaan apakah metode tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, serta standar mutu konstruksi yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
Selain itu, penerapan K3 di lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari Rp1,4 miliar. Menurut GOW-BANTEN, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN harus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan pekerja, pengendalian mutu, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah konfirmasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan serta menghasilkan bangunan yang berkualitas dan aman dimanfaatkan oleh dunia pendidikan.
“Kami tidak ingin membangun opini maupun menarik kesimpulan sepihak. Justru melalui surat konfirmasi ini kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Namun karena proyek ini menggunakan anggaran APBN yang nilainya mencapai Rp1,47 miliar, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana mutu konstruksi dijaga agar sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegas Raeynold.»
Menurutnya, proyek revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan investasi negara dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Aspek keselamatan kerja, kualitas material, komposisi adukan, serta mekanisme pengawasan bukan persoalan sepele. Semua itu menentukan kualitas bangunan yang nantinya digunakan oleh para guru dan siswa. Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, tentu klarifikasi dari pihak sekolah akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang,” ujarnya.
Raeynold juga berharap pihak sekolah, P2SP, konsultan pengawas, maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
“Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membangun kepercayaan publik. Setiap proyek yang menggunakan uang negara harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 4 Pandeglang masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red










