Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, GOWIL Desak Pemerintah Segera Blokir Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Cikeusik

banner 468x60

Pandeglang — gabungnyawartawsnindonesia.co.id ll Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera memblokir dan menghentikan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG Yayasan Gerakan Banten Jaya di Kecamatan Cikeusik. Desakan ini mencuat menyusul pengakuan terbuka para pengelola yang mengindikasikan dapur tersebut telah beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa standar pengelolaan yang memadai.

 

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers GOWIL yang digelar di Kantor Kecamatan Cikeusik, Jumat (23/01/2026) pukul 14.00 WIB, dan dihadiri unsur Muspika, aparat kepolisian, TNI, serta insan pers.

 

GOWIL merupakan gabungan dari Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang. Forum tersebut menjadi ruang terbuka untuk mengungkap berbagai pengakuan mengejutkan dari pengelola dapur MBG yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Paris, Kepala SPPG Yayasan Gerakan Banten Jaya, mengakui bahwa dapur MBG telah beroperasi hampir tiga bulan, namun pengelolaan sampah baru dilakukan sejak 19 Januari 2026, setelah adanya kerja sama dengan pihak lain.

“Dapur MBG ini sudah berjalan hampir tiga bulan, dan pengelolaan sampah baru dimulai sejak hari Senin kami bekerja sama,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap kegiatan yang menghasilkan limbah untuk melakukan pengelolaan sejak awal operasional.

Sementara itu, Teguh selaku Asisten Lapangan (Aslap) Dapur MBG mengakui pernah terjadi makanan basi saat peluncuran awal program, dengan alasan listrik tidak stabil.

“Memang benar, pada saat launching pertama makanan basi akibat listrik yang tidak stabil,” ungkapnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 79 dan Pasal 111 yang mengatur kewajiban penyelenggara pangan dalam menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi makanan.

Lebih lanjut, Misni selaku Mitra Dapur MBG di Desa Cikiruh Wetan mengakui bahwa izin BPG masih dalam proses.

“Izin BPG masih dalam proses, sambil kami membuat pernyataan,” katanya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Wahyu Awaludin, S.E., M.AB., yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin resmi yang masuk ke pihak Kecamatan Cikeusik.

“Belum ada izin yang masuk ke kecamatan,” tegasnya.

Fakta tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki legalitas sebelum beroperasi.

Menanggapi hal itu, Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menilai, pengakuan para pengelola menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius yang menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Senada, Ketua LIN DPC Pandeglang, A. Umaedi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sementara Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta penegakan hukum yang adil dan terbuka.

GOWIL menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh, penghentian sementara operasional, serta audit perizinan dan standar kesehatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang.

Red

M. Sutisna

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *