Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar – Penataan lapak pedagang di kawasan pasar sayur yang berada di bekas gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) lama Bengkayang menuai sorotan dari sejumlah pedagang. Mereka menilai penempatan lapak di lokasi tersebut terkesan tidak adil dan diduga masih terjadi tebang pilih dalam penertiban maupun penempatan pedagang, Kamis (07/05/2026).

Sorotan tersebut disampaikan salah seorang calon pedagang, Ogi Saputra, saat ditemui awak media. Ia mempertanyakan kebijakan penempatan lapak di area depan bekas gedung rumah sakit lama, tepatnya di belakang bekas pos penjagaan.
“Saya selaku calon pedagang di rumah sakit lama Bengkayang melihat ada yang boleh dan ada yang tidak boleh berjualan di posisi depan, tepatnya di belakang bekas pos penjaga. Ini yang jadi pertanyaan saya,” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, pada awalnya dirinya sempat membuka lapak di lokasi tersebut meski belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Namun, keputusan membuka lapak itu juga atas saran beberapa pedagang lain yang lebih dulu berjualan di kawasan tersebut.
“Waktu awal saya mau buka lapak memang saya tidak ada izin dari dinas, tapi ada beberapa penjual di situ yang menyarankan agar saya buka lapak di depan, pas di belakang bekas pos penjaga. Tidak lama setelah saya buat lapak, saya ditegur Satpol PP agar lapak saya dibongkar,” jelasnya.
Menyadari hal tersebut melanggar aturan, Ogi mengaku memilih membongkar sendiri lapaknya. Meski demikian, ia mengaku mengalami kerugian yang menurutnya cukup besar akibat pembongkaran tersebut.
“Saya tahu itu salah, akhirnya saya bongkar sendiri. Tapi saya sudah mengalami kerugian yang menurut saya cukup banyak. Walaupun begitu, saya anggap itu risiko saya,” imbuhnya.
Namun yang menjadi persoalan, lanjut Ogi, beberapa bulan setelah lapaknya dibongkar, justru muncul kembali lapak baru di titik yang sama. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pedagang.
“Mirisnya, setelah beberapa bulan saya bongkar, ternyata ada lagi yang mendirikan lapak di posisi yang sama. Ini jadi pertanyaan besar buat saya, ada apa ini? Orang lain bisa, kok saya tidak bisa? Kalau memang ada aturan tidak boleh, ya harus segera ditertibkan. Jangan sampai muncul asumsi di masyarakat ada anak emas dan anak perak,” tegasnya.
Hasil pantauan awak media di lapangan membenarkan bahwa pedagang sayur di lokasi tersebut hingga kini masih leluasa menempati area yang sebelumnya sempat dipersoalkan. Kondisi itu memicu sorotan karena dinilai tidak mengindahkan keberadaan maupun nasib pedagang sebelumnya yang telah lebih dahulu ditertibkan.
Para pedagang berharap penegakan aturan dan penataan lapak dilakukan secara adil, transparan, serta tanpa adanya kesan tebang pilih dalam penerapan kebijakan.
“Harapan saya, kalau memang ada aturan tidak boleh berjualan di depan, tepatnya di belakang pos penjagaan lama, segera ditertibkan. Tapi kalau memang boleh, saya juga berharap diperlakukan adil. Jangan ada anak emas dan anak perak,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkayang melalui Bidang Pengembangan Perdagangan, Lili, disebut telah berjanji akan kembali melakukan penertiban di kawasan pasar sayur eks RSUD lama tersebut.
Para pedagang kini berharap penataan lapak di kawasan pasar sayur eks RSUD lama Bengkayang dilakukan secara transparan, tertib, dan adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang kecil.
(Rin)









