PANDEGLANG, BANTEN – Pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pasir Loa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan. Program bantuan Kementerian Pertanian yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh kelompok tani justru diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Muncul dugaan bahwa kendali atas anggaran program berada di tangan pihak yang tidak berwenang.
Program Irpom merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian agar produktivitas petani meningkat. Dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh kelompok tani melalui Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK). Mekanisme tersebut dirancang agar bantuan pemerintah benar-benar dikelola oleh petani sebagai penerima manfaat.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelaksanaan Program Irpom di Desa Pasir Loa diduga jauh dari mekanisme yang telah ditetapkan.
Salah seorang sumber menyebut dana sebesar Rp109.000.000 dicairkan melalui BRI Unit Picung. Setelah pencairan, dana tersebut diduga tidak berada dalam penguasaan penuh kelompok tani.
“Setelah uang Rp109 juta dicairkan, dana itu diminta oleh oknum aparatur desa berinisial SN. Ketua kelompok tani hanya menerima Rp2 juta, bendahara Rp500 ribu, sedangkan sisanya dipegang oleh oknum tersebut,” ungkap narasumber.
Informasi serupa juga disampaikan sumber lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, Program Irpom tahun anggaran 2026 disebut berada di empat titik.
“Setahu saya ada empat titik. Tiga titik berada di Desa Bojongmanik, sedangkan satu titik berada di Desa Pasir Loa dan pengerjaannya juga di borong kan senilai Rp.12 juta oleh inisial H.SM yang nota benenya adalah mertua dari oknum aparatur desa inisial (SN) dan Informasi yang saya peroleh, pengelolaannya diduga tidak sepenuhnya dilakukan oleh kelompok tani sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Keterangan para narasumber tersebut memunculkan dugaan bahwa ketua kelompok tani hanya dijadikan pelengkap administrasi atau “boneka”, sementara kendali terhadap anggaran diduga berada di tangan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Program Irpom.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip swakelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta menyimpang dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Program Irpom.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, oknum aparatur desa berinisial SN membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar, Kang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Sindangresmi mengaku belum menerima laporan terkait dugaan tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan melakukan penelusuran.
“Itu memang program Irpom. Informasi tersebut akan kami telusuri kembali. Tugas kami melakukan pengawasan. Untuk pengelolaan anggaran memang berada di kelompok tani, sehingga kami belum mengetahui adanya informasi tersebut,” katanya.
Pernyataan Korluh tersebut mengindikasikan bahwa dugaan penguasaan anggaran oleh pihak di luar kelompok tani belum pernah dilaporkan secara resmi kepada instansi pengawas.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B), Raeynold Kurniawan, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Program Irpom adalah program swakelola. Anggaran wajib dikelola oleh kelompok tani. Jika benar ada pihak lain yang menguasai dana tersebut, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan program dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Persoalan ini harus diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun merugikan para petani sebagai penerima manfaat,” tegasnya.
Raeynold menambahkan, GWI Pandeglang bersama GOW-B akan segera melayangkan surat permohonan audiensi dan konferensi pers kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Irpom di Desa Pasir Loa guna memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim investigasi GWI










