Operasi Under Cover Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Binjai, RAR Dibekuk! Polisi Kini Telusuri Dugaan Mata Rantai Jaringan

banner 468x60

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Binjai – Perang melawan peredaran gelap narkotika di Kota Binjai kembali memasuki babak baru. Di balik sunyinya dini hari, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bergerak tanpa suara melalui operasi under cover hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan informasi itu langsung direspons dengan penyelidikan tertutup. Tim kemudian menjalankan teknik penyamaran hingga target berhasil diamankan.

Dari tangan RAR, petugas menyita satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan jalur distribusi barang haram tersebut. Polisi tidak hanya berfokus pada barang bukti yang disita, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pemasok, perantara, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam mata rantai peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu orang.

“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Polres Binjai mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri, sehingga setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *