Ketapang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja mencuat dari sebuah proyek di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, M. Nazar Syahputra, mengaku mengalami serangkaian persoalan mulai dari dugaan tidak didaftarkan dalam program BPJS, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan janji awal, hingga minimnya tanggung jawab perusahaan saat dirinya jatuh sakit.
Baru sepekan bekerja di proyek PT BAP, Nazar harus dilarikan ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Keluarga menyebut kondisi korban saat itu sangat memprihatinkan. Ia tidak mampu bergerak dan mengalami penurunan kondisi fisik hingga harus menjalani perawatan intensif.
Yang menjadi sorotan, selama enam hari menjalani perawatan di rumah sakit, keluarga mengaku belum melihat adanya kepedulian dari perusahaan berupa kunjungan maupun kepastian terkait biaya pengobatan, pembayaran hak upah, serta perlindungan jaminan sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah perusahaan induk PT CRBC, dikelola oleh PT RMM KLO, sementara perekrutan tenaga kerja dilakukan oleh PT Naga Jaya Sahabat.
Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (FSBSPK), Kartono, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan apabila dugaan yang disampaikan korban terbukti.
“Status buruh harian lepas bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja. Perusahaan tetap wajib memberikan perlindungan. Pekerja harus didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, dan apabila memenuhi hubungan kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku juga wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Kartono.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta aturan turunannya. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau benar pekerja ini tidak didaftarkan BPJS dan ketika sakit perusahaan membiarkannya begitu saja, maka ini harus menjadi perhatian serius pengawas ketenagakerjaan. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan yang mengabaikan hak buruh,” tegasnya.
FSBSPK mendesak Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Di tengah proses perawatan, Nazar juga mengungkap dugaan persoalan lain yang dialaminya. Ia mengaku sebelum diberangkatkan bekerja dijanjikan menerima upah sebesar Rp350 ribu per hari. Namun selama bekerja dirinya hanya menerima Rp200 ribu per hari.
“Di awal saya dijanjikan Rp350 ribu per hari. Tapi yang saya terima cuma Rp200 ribu. Saya tidak tahu sisanya ke mana. Saya hanya ingin hak saya diberikan,” ungkap Nazar saat ditemui jurnalis, Senin (6/7/2026) malam.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan hak upah oleh pihak penyedia tenaga kerja. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab lapangan sekaligus pihak penyedia tenaga kerja, Dede, hanya memberikan jawaban singkat.
“Masih kami upayakan untuk diajukan ke pimpinan. Saat ini masih menunggu keputusan,” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban, pembayaran hak upah, maupun status kepesertaan BPJS Nazar.
Kasus Nazar diduga bukan persoalan yang berdiri sendiri. Sejumlah pekerja lain yang ditemui mengaku mengalami kondisi serupa. Mereka didatangkan dari berbagai daerah di Pulau Jawa dengan janji memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Namun setelah bekerja, sebagian mengaku menerima upah yang tidak sesuai kesepakatan awal dan tidak mengetahui apakah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak teman-teman dari Jawa yang bekerja di sini. Kami datang karena dijanjikan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Tapi kenyataannya berbeda. Ada yang hak upahnya tidak dibayar penuh, dan kami juga tidak tahu apakah didaftarkan BPJS atau tidak,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Rangkaian pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola ketenagakerjaan di proyek tersebut. Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan adanya pengurangan hak upah, pengabaian kewajiban jaminan sosial, maupun penelantaran pekerja yang sakit, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, PT CRBC selaku perusahaan induk, PT RMM KLO selaku pengelola proyek, maupun PT Naga Jaya Sahabat selaku penyedia tenaga kerja belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis terkait dugaan tersebut.
Kasus yang dialami M. Nazar menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemberi kerja. Di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan proyek di berbagai daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dinilai menjadi hal yang tidak dapat diabaikan agar setiap pekerja memperoleh hak, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Lapior
Editor : Rinto Andreas










