Dana Hibah Rp1,4 Miliar Diduga Bermasalah, Kontingen Pesparawi Kepri Terlantar di Bandara! Jangan Biarkan Uang Rakyat Hilang Tanpa Jejak

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | JAKARTA – Dugaan carut-marut pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk keberangkatan Kontingen Pesparawi Nasional XIV Provinsi Kepulauan Riau memantik kemarahan publik. Di saat anggaran bersumber dari uang rakyat telah disiapkan, 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) asal Tanjungpinang justru harus terlantar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta karena tiket lanjutan menuju Manokwari diduga tidak pernah dilunasi.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (26/6/2026) itu bukan sekadar kisah kegagalan perjalanan. Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dana hibah yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar. Para peserta diketahui telah tiba di Jakarta, namun dokumen yang mereka pegang hanya berupa booking penerbangan yang diduga belum dibayarkan kepada maskapai.

Akibatnya, kesempatan membawa nama Kepulauan Riau di ajang Pesparawi Nasional XIV pun sirna. Yang tersisa hanyalah kekecewaan mendalam. Dalam suasana pilu, para peserta memilih menyanyikan lagu lomba di lantai bandara sebagai bentuk protes damai. Video itu kemudian viral dan menyentuh hati masyarakat Indonesia.

Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan

Apabila benar dana hibah telah dicairkan tetapi pembayaran tiket tidak dilakukan, maka persoalan ini patut diusut secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah kegagalan keberangkatan ini murni akibat kelalaian administratif atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Seluruh dokumen penganggaran, pencairan hibah, kontrak pengadaan tiket, bukti pembayaran, serta aliran dana pada rekening pihak-pihak yang mengelola anggaran perlu diperiksa secara transparan. Audit investigatif oleh BPK atau BPKP juga diperlukan untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

APH Diminta Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Klarifikasi

Gabungnyawartawanindonesia.co.id menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui rapat evaluasi atau klarifikasi semata. Aparat penegak hukum didorong segera melakukan penyelidikan secara profesional dan independen agar seluruh fakta terungkap.

Apabila dari proses hukum nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Jangan biarkan uang rakyat menjadi korban buruknya tata kelola. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak semakin terkikis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *