TANGERANG, gabungnyawartawanindonesia.co.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penggerebekan dan penyegelan dua gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 5/06/2026.
Dalam aksi penindakan tersebut, tim gabungan BPOM Pusat dan Balai POM Tangerang mengamankan total 1,818,000,245 keping produk yang terdiri dari 956 jenis item kosmetik tanpa izin edar dan dokumen impor resmi. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp22.1 hinga 27,6,miliar .
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di lokasi penyitaan menyatakan mayoritas barang bukti berasal dari Tiongkok (sekitar 90%), berupa kosmetik dekoratif seperti bedak, lipstik, masker wajah, dan produk perawatan kulit dengan merek Lameila, SVMY, Sadoer, dan lainnya .
“Produk-produk ini masuk ke Indonesia melalui forwarder umum secara tidak resmi, tanpa dokumen impor lengkap dan izin edar BPOM. Diduga diselundupkan dan dicampur dengan barang kiriman legal,” ungkap Taruna .
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang tersebut disimpan di dua gudang tertutup di Jalan Diklat Pemda, yang selama ini beroperasi diam-diam dan tidak diketahui warga sekitar . Produk ilegal ini kemudian dipasarkan secara masif melalui platform e-commerce dengan lebih dari 263.000 tautan iklan yang sedang dipantau BPOM di seluruh Indonesia .
BPOM mencatat, peredaran kosmetik ilegal ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp22,1 miliar, serta menimbulkan kerugian negara akibat ketiadaan pajak dan pungutan resmi sekitar Rp5,5 miliar.
“Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan dan mutunya. Banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau pewarna terlarang yang bisa menyebabkan iritasi, alergi, hingga kerusakan kulit permanen,” tegas Taruna .
Dalam operasi ini, tim penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai importir dan pengepul. Mereka diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Obat dan Makanan .
BPOM telah memerintahkan penarikan seluruh produk tersebut dari pasaran dan memblokir tautan penjualannya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek keaslian izin edar kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli .
Operasi ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal tahun 2026 untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya dan menertibkan peredaran barang tanpa izin di Indonesia .
(Temmy)










