Alumni Sudah Kelas 11 di SMAN 9 Pandeglang, Ijazah SMP Masih Ditahan YPI Darussa’adah Panimbang?

banner 468x60

‎PANDEGLANG, Rabu 14 Oktober 2026 – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darussa’adah, Jl. Raya Teluklada Km 02 Kp. Paojan, Desa Mekarjaya, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang, Banten 42281, diduga menahan ijazah SMP alumni meski sudah ditebus Rp450.000 saat kelulusan.
‎
‎Korban yang kini tercatat sebagai siswi aktif Kelas 11 SMAN 9 Pandeglang mengaku ijazah jenjang SMP/MTs nya belum diberikan hingga kini dengan alasan tidak jelas. Padahal pihak keluarga sudah membayar Rp450 ribu saat pelulusan.
‎
‎Modus nya, menurut wali murid, pihak sekolah beralasan siswi harus melanjutkan sekolah ke SMK yang berada di bawah YPI Darussa’adah tersebut. “Harus sekolah di SMK Situ aja nanti ada ijazah mah,” begitu alasannya. Padahal siswi sudah resmi bersekolah di SMAN 9 Pandeglang dan duduk di kelas 11.
‎
‎Saat dikonfirmasi awak media, pihak YPI Darussa’adah memberikan klarifikasi kronologis sebagai berikut:
‎
‎Kebingungan yang dialami pihak sekolah selama 2 tahun terakhir bermula pada T.A. 2024/2025 saat terjadi peralihan sistem ijazah dari manual tulis tangan ke digital. Pada saat itu dalam satu angkatan terdapat tiga siswa dengan nama yang sama, yaitu Amelia, sehingga data Dapodik salah satu siswa tidak terdaftar di pusat.
‎
‎Hal tersebut baru diketahui setelah SK Kelulusan dari pusat turun. Dari total 47 siswa yang seharusnya lulus, yang terdata di pusat hanya 46 siswa.
‎
‎Pihak sekolah mengaku telah berkonsultasi dan meminta solusi resmi kepada Operator Dinas Pendidikan, namun tidak mendapatkan jalan keluar. Hasil penelusuran, data siswa tersebut ternyata sudah terdaftar di SMA Negeri 9 Pandeglang.
‎
‎Pihak sekolah kemudian bersilaturahmi ke SMAN 9 Pandeglang, namun pihak SMAN 9 menyampaikan tidak bisa melakukan perubahan karena data sudah terlanjur masuk di sistem mereka. Konfirmasi ulang ke Dinas Pendidikan pun disebut tidak mendapat respon.
‎
‎Pihak sekolah kemudian mencoba berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Kementerian Pendidikan. Dari sana ditemukan kejanggalan rekam jejak pendidikan SD siswi tersebut, dimana tercatat pernah terdaftar di SD Mekar Jaya 1 dan tercatat lulus di Lampung pada semester ganjil, sedangkan ijazahnya tercatat keluar dari SD Negeri 1. Hal ini tidak sesuai dengan fakta bahwa siswi tersebut telah bersekolah selama 3 tahun di YPI Darussa’adah.
‎
‎Pihak sekolah mengaku sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pusat setelah adanya komunikasi antara pusat dan Dinas Pendidikan.
‎
‎Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak YPI Darussa’adah membenarkan adanya kendala tersebut. Pihak sekolah menegaskan tidak ada niat untuk menahan ijazah siswi.
‎
‎”Iya Pak, memang betul ada kendala di sistem pusatnya, bukan kami tahan. Kami juga sudah bolak-balik ke Dinas dan sudah komunikasi ke pusat Kementerian, tapi sampai sekarang belum ada solusi. Kami juga bingung mau gimana, anaknya memang sekolah di kami 3 tahun,” ungkap pihak YPI Darussa’adah saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp.
‎
‎*SISI HUKUM*
‎
‎Terlepas dari adanya kendala sistem tersebut, perbuatan menahan ijazah tetap melanggar Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Pasal 13 yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun.
‎
‎Kasus ini akan segera dilaporkan ke Dindikbud Provinsi Banten, Ombudsman Banten, dan Kejari Pandeglang untuk ditindaklanjuti.
‎
‎Jurnalis: Hidayat
‎
‎

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *