JANGAN KORBANKAN MASA DEPAN ANAK BANGSA! GOW-BANTEN DESAK AUDIT TOTAL DANA BOS 5 SDN DI MUNJUL SEJAK 2023–2026

banner 468x60

PANDEGLANG — Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) pada lima sekolah dasar negeri di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Pengelolaan dana BOS selama periode 2023 hingga 2026 didesak untuk diperiksa secara menyeluruh guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

Lima sekolah yang menjadi perhatian tersebut yakni SDN Pasangrahan, SDN Sukasaba 1, SDN Sukasaba 2, SDN Gunungbatu 3, dan SDN Cibitung 1, yang seluruhnya berada di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana BOS di lima sekolah tersebut.

Menurut Raeynold, anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara tidak boleh dikelola secara tertutup tanpa pertanggungjawaban yang dapat diuji. Setiap penggunaan dana BOS harus memiliki dasar perencanaan, bukti transaksi, laporan realisasi, serta hasil kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan BPK RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di lima SDN tersebut sejak tahun anggaran 2023 sampai 2026. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kami meminta agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK RI sesuai kewenangannya,” tegas Raeynold.

Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dengan meneliti dokumen administrasi di atas meja. Pemeriksa juga perlu mencocokkan laporan penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di sekolah, kebutuhan peserta didik, bukti pembelian barang dan jasa, serta kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Menurutnya, sejumlah aspek yang perlu diverifikasi meliputi perencanaan dan realisasi dana BOS, kesesuaian penggunaan anggaran dengan petunjuk teknis, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Jangan sampai laporan administrasi terlihat lengkap, tetapi kondisi riil di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan bukti. Jika semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan hasilnya secara transparan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, jangan berhenti pada teguran administratif apabila bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Raeynold menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan tenaga pendidik.

Ia juga meminta pihak sekolah terkait tidak menganggap pertanyaan mengenai dana BOS sebagai bentuk tuduhan atau penghakiman. Klarifikasi dan keterbukaan justru diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran negara.

“Dana BOS bukan uang pribadi kepala sekolah. Itu anggaran negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan. Kami meminta agar setiap kepala sekolah yang bersangkutan terbuka mengenai perencanaan, realisasi, dan laporan penggunaan dana BOS selama periode yang dipersoalkan. Jangan sampai pertanyaan publik dibiarkan tanpa penjelasan,” tegasnya.

GOW-BANTEN juga mendorong agar dokumen penggunaan dana BOS diperiksa sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai akses informasi, perlindungan data pribadi, serta proses pemeriksaan yang berlaku.

GOW-BANTEN meminta kepala sekolah SDN Pasangrahan, SDN Sukasaba 1, SDN Sukasaba 2, SDN Gunungbatu 3, dan SDN Cibitung 1 memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana BOS selama 2023–2026.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mengenai besaran dana yang diterima setiap tahun, rincian realisasi penggunaannya, kegiatan yang dibiayai, serta kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi faktual di sekolah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil audit atau dokumen pemeriksaan yang disajikan dalam pemberitaan ini untuk memastikan adanya penyimpangan dana BOS di kelima sekolah tersebut. Karena itu, dugaan yang menjadi perhatian GOW-BANTEN harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi lapangan oleh pihak berwenang.

GOW-BANTEN menegaskan akan mendorong tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku apabila ditemukan bukti awal yang relevan. Pihak sekolah maupun instansi terkait juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan hak jawab agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan yang serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Uang pendidikan harus kembali pada kepentingan pendidikan. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui data dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Raeynold.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *