BINJAI — GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Sepuluh gubuk dirobohkan dan dibakar, 12 lokasi digerebek, tiga orang diamankan. Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai pada 9–21 Oktober 2026 mencatat penindakan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, publik tidak cukup hanya disuguhi angka penggerebekan dan bangunan yang dihancurkan. Pertanyaan yang lebih mendasar: apakah jaringan peredaran narkoba berhasil diungkap, atau penindakan baru menyentuh lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika?
Pertanyaan itu bukan untuk mengecilkan operasi aparat. Justru sebaliknya, penindakan harus ditindaklanjuti sampai perkara terang berdasarkan bukti. Sebab, merobohkan gubuk tidak otomatis memutus aliran narkotika, apalagi memastikan pemasok dan pihak lain yang mungkin terlibat telah terungkap.
Jika lokasi-lokasi tersebut memang digunakan untuk aktivitas narkotika, penyidik perlu mengembangkan setiap petunjuk yang ditemukan. Siapa yang memasok barang? Dari mana asalnya? Apakah terdapat keterlibatan pihak lain? Semua itu harus dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah, bukan spekulasi ataupun tuduhan tanpa bukti.

14 PAKET GANJA DISITA, TIGA ORANG DIAMANKAN
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menerangkan bahwa operasi gabungan menyasar sejumlah barak dan gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai serta sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat.
Dalam rangkaian operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial PS (48) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja. Dari tangan PS, petugas menyita 14 paket ganja yang dibungkus kertas dengan berat bruto 123,3 gram.
Dua orang lainnya turut diamankan karena diduga sebagai pengguna narkotika. Petugas juga menyita 34 plastik klip transparan, 38 pipet skop, tujuh korek api, 18 alat isap sabu atau bong, serta dua kaca pirek.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan status hukum akhir ketiga orang tersebut, hasil pemeriksaan mereka, maupun apakah penyidik telah menemukan petunjuk yang mengarah kepada pemasok atau jaringan peredaran yang lebih luas.
Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi penegakan hukum. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan perkara secara proporsional, sementara hak setiap orang yang diamankan tetap harus dihormati sampai status hukumnya ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai penggerebekan menjadi berita besar, tetapi perkembangan perkara berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
ENAM KECAMATAN DISASAR, SEPULUH GUBUK DIHANCURKAN
Berdasarkan keterangan Satresnarkoba Polres Binjai, 12 lokasi sasaran OSN tersebar di enam kecamatan, yakni:
- Binjai Utara: tiga lokasi.
- Selesai: tiga lokasi.
- Binjai Selatan: satu lokasi.
- Sei Bingai: dua lokasi.
- Binjai Kota: dua lokasi.
- Binjai Timur: satu lokasi.
Dari operasi tersebut, petugas merobohkan dan membakar 10 gubuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Cakupan operasi itu memperlihatkan bahwa aparat melakukan penindakan di sejumlah titik. Akan tetapi, jumlah lokasi yang didatangi dan bangunan yang dihancurkan tidak boleh langsung dijadikan ukuran tunggal keberhasilan pemberantasan narkoba.
Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana penindakan menghasilkan pengungkapan perkara berdasarkan alat bukti, memetakan jaringan yang terbukti terlibat, serta mencegah lokasi serupa kembali digunakan.
Bangunan dapat dihancurkan. Namun, apabila orang-orang yang memasok narkotika dan mata rantai distribusinya belum teridentifikasi, aparat masih memiliki pekerjaan yang harus dituntaskan sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
KASAT RESNARKOBA BICARA KOMITMEN, TINDAK LANJUT JADI UJIAN
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai bersama BNNK Binjai dalam menindak lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai bersama BNNK dalam menindak lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kegiatan akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ismail, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan itu menegaskan komitmen aparat. Namun, komitmen pemberantasan narkoba pada akhirnya harus terlihat dalam pelaksanaan tugas dan perkembangan penanganan perkara.
Publik tentu berharap operasi tidak berhenti pada penertiban fisik. Penyelidikan harus terus dikembangkan apabila ditemukan petunjuk yang sah, barang bukti harus ditangani sesuai prosedur, dan setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum.
Tidak boleh ada klaim bahwa jaringan telah terbongkar apabila fakta yang tersedia baru menunjukkan penggerebekan lokasi dan pengamanan sejumlah orang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, setiap petunjuk harus ditindaklanjuti secara profesional.
KAPOLRES AJAK MASYARAKAT MELAPOR
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.
Partisipasi masyarakat dapat membantu aparat mengenali lokasi rawan dan aktivitas yang patut ditelusuri. Akan tetapi, laporan warga harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan prosedur hukum, bukan menjadi dasar untuk menghakimi seseorang tanpa pembuktian.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa informasi yang disampaikan ditangani secara serius dan bahwa upaya pemberantasan tidak berhenti setelah kegiatan operasi selesai.
PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR ANGKA PENGGEREBEKAN
Operasi Sarang Narkoba di 12 lokasi menjadi bagian dari upaya penindakan Polres Binjai dan BNNK Binjai. Namun, pekerjaan pemberantasan narkotika tidak selesai hanya karena 10 gubuk telah dirobohkan dan dibakar.
Ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian dalam tindak lanjut operasi ini: perkembangan status hukum tiga orang yang diamankan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta ada atau tidaknya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga keterangan yang tersedia dalam laporan ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan jaringan pemasok maupun status hukum akhir ketiga orang tersebut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh jaringan sudah terungkap ataupun menyatakan mereka bersalah sebelum ada proses hukum yang menentukan.
Polres Binjai dan BNNK Binjai kini dituntut menjaga konsistensi penindakan. Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada jaringan lebih luas, pengusutan harus dilanjutkan. Jika belum, penyelidikan tetap harus dilakukan secara terukur sesuai fakta dan alat bukti.
Sebab, keberhasilan pemberantasan narkoba bukan sekadar soal berapa banyak gubuk yang dirobohkan, melainkan seberapa jauh aparat mampu menindak pelaku berdasarkan bukti, mengungkap mata rantai peredaran yang terbukti ada, dan mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Gubuk boleh roboh, tetapi perjuangan melawan narkoba tidak boleh berhenti di puing-puingnya. Masyarakat menunggu hasil penegakan hukum yang nyata, transparan, dan berkelanjutan.














