LEBAK , Gabungnyawartawanindonesia.co.id
Sebelumnya, Bupati Lebak dalam pemberitaan media menyampaikan bahwa salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, PT PWI 6, memutuskan untuk meninggalkan Kabupaten Lebak dengan alasan adanya ‘gangguan’ dari pihak tertentu di masyarakat. Pernyataan tersebut kini mendapat tanggapan serius dari Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. Organisasi ini menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus didasarkan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Arwan, Presidium Forwatu Banten, menyampaikan bahwa isu keluarnya investor dari daerah adalah hal yang sangat krusial dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh disampaikan secara sepihak maupun tanpa bukti yang jelas:
“Kami sangat menghargai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menjaga iklim investasi di daerah kita. Namun, pernyataan yang disampaikan di media bahwa perusahaan hengkang karena ada ‘gangguan’ dari pihak lain adalah tuduhan yang sangat berat. Jika memang ada pihak yang mengganggu, maka tunjukkan siapa pihaknya, di mana buktinya, dan laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan hanya membuat narasi tanpa dasar yang dapat diverifikasi oleh publik,” tegas Arwan.
Forwatu Banten juga mengingatkan bahwa keputusan bisnis sebuah perusahaan adalah keputusan yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang kompleks:
“Dunia usaha memiliki pertimbangan yang beragam. Bisa saja terkait kelengkapan perizinan, biaya operasional, akses pasar, infrastruktur, atau perubahan kebijakan perusahaan secara nasional. Menyederhanakan semua alasan hanya pada satu kata ‘gangguan’ justru terkesan menyembunyikan hal-hal lain yang sebenarnya juga perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, jujur, dan transparan,” jelasnya.
Organisasi ini mendesak Bupati Lebak untuk segera menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait alasan sebenarnya keputusan PT PWI 6 meninggalkan Kabupaten Lebak:
“Kami meminta Bupati Lebak untuk menyampaikan penjelasan resmi secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat. Apakah ada surat resmi dari perusahaan yang menyebutkan alasan hengkangnya? Jika ada, silakan dipublikasikan agar semua pihak dapat memahaminya dengan benar. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Menutup informasi atau menyampaikan pernyataan yang belum terverifikasi justru akan semakin merugikan citra pemerintah daerah,” tambah Arwan.
Forwatu Banten menegaskan siap mengawal isu ini dan meminta seluruh pihak untuk berbicara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan:
“Setiap kata yang keluar dari mulut pejabat publik adalah amanah rakyat. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menyesatkan masyarakat. Sampaikan apa adanya, buktikan apa yang dikatakan. Itu saja yang kami minta,” pungkas Arwan.
(Mal)











