Penunjukan Pejabat BUMD Agro Selaparang Jadi Sorotan, SBNI Ingatkan Aturan Larangan Unsur Politik

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id – Lombok Timur — Kebijakan penempatan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agro Selaparang mendapat perhatian dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kabupaten Lombok Timur. Organisasi buruh tersebut menilai adanya dugaan keterlibatan kader partai politik dalam struktur perusahaan daerah perlu ditinjau kembali.

Ketua DPC SBNI Lombok Timur, Sarwin, SH, menyampaikan bahwa perusahaan milik pemerintah daerah seharusnya dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, jabatan strategis di lingkungan BUMD, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan internal, harus diisi oleh figur yang independen.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai larangan pengurus partai politik menjadi bagian dari pegawai BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“BUMD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah, sehingga tata kelolanya harus mengedepankan profesionalitas, bukan kepentingan politik,” kata Sarwin saat memberikan pernyataan kepada media, Jumat (9/5/2026).

SBNI juga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan evaluasi terhadap proses penempatan pejabat di Agro Selaparang. Selain itu, mekanisme perekrutan di lingkungan perusahaan daerah diharapkan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Sarwin, transparansi dalam pengelolaan BUMD menjadi faktor penting guna menjaga integritas perusahaan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga milik daerah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun manajemen BUMD Agro Selaparang terkait kritik yang disampaikan oleh SBNI Lombok Timur.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *