Ketapang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penghentian operasional dilakukan lantaran Tersus PT WHW AR diduga belum memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sebagai langkah awal penegakan hukum, Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak melakukan pemasangan garis Polsus PWP3K di area terminal khusus tersebut. Pemasangan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan terkait pemanfaatan ruang laut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Ditjen PSDKP melalui akun media sosial resminya, Kamis (14/5/2026).
Langkah penghentian sementara tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.
KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Menurut KKP, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WHW AR belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara operasional terminal khusus tersebut.
Pewarta : Andus.M










