WARGA MENTEBAH MENGAMUK! APMS DIDUGA JADI SARANG MAFIA BBM — APH DITANTANG BUKTIKAN NYALI

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 29 April 2026 — Aroma busuk praktik mafia BBM subsidi kembali menyengat dari Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. APMS bernomor 67.787.01 kini jadi sorotan tajam warga setelah diduga terang-terangan melayani pengisian Pertalite dan Solar subsidi ke jerigen—modus klasik yang diduga kuat untuk permainan ilegal dan ladang cuan segelintir pihak.

Ironisnya, praktik ini disebut-sebut bukan rahasia umum lagi. Warga bahkan mempertanyakan: di mana pengawasan? di mana aparat?

Seorang warga berinisial Y buka suara lantang.

“Ini bukan lagi dugaan kecil, ini sudah terang-terangan. BBM subsidi dijual ke jerigen tanpa aturan. Kalau ini dibiarkan, berarti ada yang tutup mata… atau ikut bermain!”


FAKTA LAPANGAN: BBM SUBSIDI DISEDOT, RAKYAT MENJERIT

Di lapangan, aktivitas pengisian jerigen disebut berlangsung bebas. BBM yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan masyarakat kecil justru diduga dialihkan ke pengepul untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dampaknya nyata:

  • BBM subsidi jadi langka di SPBU
  • Harga di tingkat pengecer melonjak
  • Risiko kebakaran meningkat akibat penyimpanan ilegal
  • Negara dirugikan, rakyat jadi korban

HUKUM SUDAH JELAS, TINGGAL NYALI PENEGAKANNYA

Jika aparat serius, pasal sudah menunggu:

  • UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 → Penjara 6 tahun + denda Rp60 miliar
  • Perpres 191/2014 → Larangan penimbunan dan penyimpangan distribusi
  • BPH Migas No. 06/2015 → BBM subsidi hanya untuk pengguna langsung
  • KUHP Pasal 374 → Dugaan penggelapan dalam jabatan
  • UU Perlindungan Konsumen → Ancaman 5 tahun penjara
  • KUHP Baru Pasal 435 → Penimbunan kebutuhan pokok

Lebih panas lagi: jika ada oknum yang bermain di belakang layar, Pasal 55 dan 56 KUHP siap menyeret siapa pun yang ikut terlibat. Tidak ada yang kebal hukum.


ULTIMATUM KERAS: 3X24 JAM ATAU RAKYAT TURUN JALAN

Warga Mentebah tidak lagi sekadar meminta—mereka menuntut:

  • Kapolres Kapuas Hulu wajib turun tangan, bukan sekadar diam
  • Bentuk tim khusus, lakukan sidak, sita jerigen dan bukti
  • Tetapkan tersangka: pemilik APMS, operator, hingga pengepul
  • Cabut izin usaha jika terbukti melanggar
  • Bongkar siapa “pemain besar” di balik skema ini

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah! Kalau 3×24 jam tidak ada tindakan, kami siap kepung Polres. Ini bukan ancaman, ini peringatan!”


PERTARUHAN BESAR: HUKUM ATAU KOMPROMI?

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum di Kapuas Hulu dan Kalimantan Barat. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tunduk pada praktik lama—diam, kompromi, dan pura-pura tidak tahu?

Jika dibiarkan, satu hal pasti: mafia BBM makin berani, rakyat makin dikorbankan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *