Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Mengecam Keras, Pihak Kantor Grapari Telkomsel Kota Langsa.

Sampai Saat Ini, Jaringan Kabel Wifi, Yang Berlokasi Di Dusun Bahagia III “Lorong Kuburan” Meurandeh Tengah.
Belum Ada Terealisasi Perbaikan Apa Pun, Pelanggan Jasa Pengguna Wifi, Mengeluh Dengan Sikap Kinerja Pihak Kantor Grapari Telkomsel Cabang Langsa.
Langsa Lama |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan secara publik. Di media masa online ini, juga pada media masa online lainnya. Berjudul, Terkait Pemberitaan Miring. Setelah Usainya Pasca Bencana Alam Banjir Bandang, Pihak Grapari Telkomsel Cabang Kota Langsa. Ini Hasil Jawaban, Dari Pihak Kantor Grapari Telkomsel Cabang Langsa. Oleh “Puput” Bidang Pelayanan Konsumen, Terkesan Mengulur-Ngulur Waktu, terbitan pada hari rabu, 24 desember 2025 beberapa hari lalu.
Maka dari lah kembali, pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Mengecam keras, pihak kantor grapari telkomsel cabang langsa. Sampai saat ini, jaringan kabel wifi. Yang berlokasi, di dusun bahagia III (lorong kuburan) desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh. Belum ada terealisasi perbaikan apa pun, oleh pihak kantor grapari telkomsel cabang kota langsa-aceh.
Ada apa, dengan sistem kinerja dan management pihak kantor grapari telkomsel cabang langsa itu. Sebagai penanggung jawab dan pemeliharaan jaringan kabel wifi, di kota langsa tersebut. Para pelanggan jasa pengguna jaringan wifi telkomsel di desa dusun tersebut, mengeluh dengan sikap kinerja pihak kantor grapari telkomsel cabang langsa-aceh itu. Sesuai adanya undang-undang pelayanan konsumen yang berlaku, di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini, menyebutkan.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023, TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN, pada huruf a : Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan telah memperkuat kewenangan otoritas jasa keuangan. Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa
keuangan, untuk meningkatkan sistem perlindungan konsumen yang andal. Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan ; pada huruf b :
Bahwa terdapat perkembangan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Yang di sebabkan oleh penambahan prinsip perlindungan
konsumen dan masyarakat, perluasan pelaku usaha jasa keuangan. Dan digitalisasi produk dan/atau layanan di
sektor jasa keuangan, dan perkembangan industri jasa keuangan. Yang makin kompleks dan dinamis, sehingga
perlu di lakukan penguatan pengaturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan :
Pada huruf c ; bahwa peraturan otoritas jasa keuangan nomor 6/POJK.07/2022. Tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, perlu di ganti untuk menyesuaikan dengan perkembangan perlindungan konsumen dan masyarakat ; Pada huruf d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud. Dalam huruf a, huruf b. Dan huruf c, perlu menetapkan peraturan otoritas jasa keuangan. Tentang perlindungan
Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan ; Pada huruf d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud. Dalam huruf a, huruf b. Dan huruf c, perlu menetapkan peraturan otoritas jasa keuangan. Tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan ; Pada huruf/nomor 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tentang otoritas jasa keuangan (lembaran negara republik indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253). Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia).
Namun, hasil pantauan oleh wartawan media ini juga bersama dengan pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Ada pun, yang pernah di datangi oleh konsumen dan di dampingi oleh wartawan media online ini. Ke kantor grapari telkomsel cabang langsa, yang di komentari oleh yang disebut-sebut sapaan panggilan “puput” bidang pelayanan. Apa yang pernah dia sebut, sudah hampir berjalan dua (2) minggu lamanya. Yang terkesan pula, “tong kosong nyaring bunyinya”.
Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm”, selaku aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. “Saya akan surati, pihak bareskrim mabes polri di jakarta selatan. Yang di tembuskan ke pihak direktorat reserse kriminal khusus (dit-res-krim-sus) kepolisian daerah (polda) aceh di Banda aceh, untuk dapat melakukan lidik serta sidik atas sistem pelayanan konsumen. Yang telah terhambat penggunaan jaringan kabel wifi, yang sudah hampir berjalan 2 minggu lamanya. Belum ada terealisasikan, perbaikan oleh pihak kantor grapari telkomsel cabang langsa. Sesuai adanya aturan undang-undang pelayanan konsumen, pihak kantor grapari telkomsel cabang langsa. Diduga kini telah mengabaikan dalam hal tersebut”, pungkas tegasnya. Oleh bung “zul” paparkan kepada publik media ini, sabtu 27/12/2025 sekitar pukul.17.34.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)
Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version