Kontradiksi di SPBU Sayan: Temuan Jeriken vs Klarifikasi, Dugaan Backing Oknum Wartawan LH Menguat

banner 468x60

Perbedaan fakta lapangan dan pernyataan resmi memicu sorotan publik; rekaman CCTV didesak dibuka untuk menguji kebenaran.

 

Melawi,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.796.04 Sayan semakin mengemuka setelah temuan investigasi di lapangan menunjukkan adanya pengisian BBM ke dalam jeriken yang bertolak belakang dengan klarifikasi pihak manajemen.

Temuan yang terjadi pada 27 Maret 2026 itu disebut telah didokumentasikan oleh tim investigasi. Namun, pihak manajemen SPBU melalui sejumlah pihak justru membantah adanya praktik tersebut, sehingga memunculkan kontradiksi yang kini menjadi sorotan.

Di tengah perbedaan keterangan tersebut, muncul pula dugaan adanya “backing” oleh oknum wartawan abal-abal berinisial LH yang disebut-sebut turut memperkuat narasi pembelaan terhadap pihak SPBU. Dugaan ini semakin menguat seiring belum adanya pembuktian terbuka, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang hingga kini belum dipublikasikan.

Tim investigasi menyatakan, aktivitas pengisian jeriken yang ditemukan di lokasi bukanlah kejadian yang bisa dianggap sepele. Selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, praktik tersebut juga membuka kemungkinan adanya penimbunan atau penyaluran tidak tepat sasaran.

“Pengisian ke jeriken itu jelas menyimpang dari ketentuan umum. Ini harus diuji secara terbuka, jangan hanya lewat klarifikasi sepihak,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Kondisi semakin memunculkan tanda tanya setelah SPBU 66.796.04 Sayan dilaporkan menghentikan operasional secara mendadak tidak lama setelah aktivitas tersebut terpantau. Alasan yang disampaikan adalah stok Pertalite habis, namun waktu penutupan yang berdekatan dengan temuan di lapangan memicu spekulasi adanya upaya menghindari pengawasan.

Di sisi lain, klarifikasi yang beredar dinilai tidak menjawab secara substansi temuan investigasi, melainkan lebih menekankan pada bantahan umum tanpa disertai bukti pendukung yang dapat diuji publik.

Dalam perkembangan lebih lanjut, dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial LH menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah sumber menyebut, peran oknum tersebut diduga tidak sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga ikut membentuk opini yang cenderung membela pihak tertentu.

Bahkan, muncul indikasi adanya hubungan yang berpotensi mengarah pada praktik “backing” atau perlindungan terhadap aktivitas yang dipersoalkan. Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut serta konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

“Kalau wartawan sudah tidak independen dan justru membela kepentingan tertentu, ini berbahaya bagi fungsi kontrol sosial pers,” ujar sumber lain yang mengikuti kasus ini.

Dalam konteks hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait distribusi tidak tepat sasaran. Jika terbukti terdapat unsur penimbunan atau penyalahgunaan niaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, apabila dugaan adanya imbalan atau praktik “backing” oleh oknum tertentu terbukti, hal tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kebenaran antara temuan dan klarifikasi, tim investigasi secara terbuka mendesak manajemen SPBU 66.796.04 Sayan agar membuka rekaman CCTV pada waktu kejadian. Rekaman tersebut dinilai sebagai bukti paling objektif yang dapat menjawab polemik secara transparan.

“CCTV adalah kunci. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak ada alasan untuk tidak dibuka,” tegas tim investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.796.04 Sayan maupun oknum wartawan berinisial LH belum memberikan keterangan resmi lanjutan, termasuk terkait desakan pembukaan rekaman CCTV dan dugaan yang berkembang di tengah publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Pewarta: Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *