Industri Pengolahan Kayu di Desa Negeri Baru Disegel Gakkum Kehutanan Kalbar

Ketapang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,— Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat menyegel sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/01/2026). Penyegelan dilakukan setelah petugas mengungkap dugaan praktik penampungan 600 batang kayu bulat tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK). Kayu tersebut diduga diangkut ilegal menggunakan dua unit kapal kelotok dalam perjalanan menuju industri tersebut.

 

Tim gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku dan menyita seluruh barang bukti di lokasi. Proses penindakan berjalan cepat, terkoordinasi, dan tanpa insiden—mencerminkan kesiapan serta profesionalisme aparat dalam menegakkan hukum kehutanan.

 

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” tegas Dwi Januanto Nugroho, Pejabat Balai Gakkum Kalbar, menegaskan komitmen institusi dalam melindungi sumber daya alam dan menegakkan keadilan lingkungan.

 

Kasus ini kini dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. Gakkum Kehutanan Kalbar mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan melalui pelaporan resmi melalui kanal resmi—baik via aplikasi *Lapor Gakkum*, call center, maupun kantor terdekat.

 

Hutan bukan sekadar aset alam—ia adalah fondasi kehidupan, penopang ekosistem, dan warisan tak ternilai bagi generasi mendatang. Penyegelan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan.

 

Bersama, kita jaga hutan—bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk anak cucu kita.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version