Kepala Dinas Pendidikan Aceh Instruksika Bawahan Tak Berikan Keterangan ke Wartawan Tanpa UKW & Media Belum Terdaftar Dewan Pers, LSM GMBI:Langgar Aturan Hukum | GWI.co.id.

banner 468x60

BREAKING NEWS : GWI ACEH 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Instruksika Bawahan Tak Berikan Keterangan ke Wartawan Tanpa UKW & Media Belum Terdaftar Dewan Pers, LSM GMBI:Langgar Aturan Hukum

Gabungnyawartawanindonesia.co.id.|| 23 Mei 2026 || BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk tidak memberikan keterangan atau informasi kepada wartawan yang tidak memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan(UKW), serta media tempat mereka bekerja belum terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Pernyataan tersebut disampaikan Murthalamuddin dalam sebuah rekaman video yang diunggah akun media sosial Instagram @aceh.viral, beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasannya, Murthalamuddin menyatakan alasan langkah tersebut diambil karena banyak keluhan dari para kepala sekolah. Menurutnya, kedatangan pihak pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering dianggap mengganggu kegiatan operasional sekolah, terutama di satuan pendidikan yang sedang menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana banjir.

“Jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) atau media nya tidak di terverifikasi di dewan pers maka kita anggap mareka tidak layak kita berikan keterangan dan kita layani”. tegas Murthalamuddin dalam rekaman video tersebut.

Pernyataan ini langsung memicu sorotan tajam, menurut ikramullah sektaris lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilter aceh , dasar penolakan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan justru melanggar aturan yang berlaku.

Ikramullah menjelaskan, perlu diluruskan pemahaman mengenai status pendaftaran atau verifikasi media di Dewan Pers. Berdasarkan ketentuan hukum, status tersebut bersifat sukarela, bukan syarat mutlak sah atau tidaknya sebuah perusahaan pers. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Angka 2 berbunyi:“Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang pers, mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab, berdiri sendiri, dan mewakili masyarakat.”

“Artinya, syarat utama sebuah media dikatakan sah dan berhak menjalankan tugas jurnalistik adalah telah berbentuk badan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi), memiliki struktur redaksi yang jelas, serta terbit secara berkala. Sedangkan verifikasi di Dewan Pers hanyalah bentuk pengakuan bahwa media tersebut telah memenuhi standar profesi jurnalistik, namun bukan penentu sah atau ilegal,” jelas ikramullah

Hal ini dipertegas pula dalam Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Instansi Pemerintah, yang secara tegas menyatakan bahwa instansi negara dilarang membedakan perlakuan terhadap wartawan hanya berdasarkan status terdaftar atau tidaknya media di Dewan Pers.

Menurut Sekretaris LSM GMBI WILTER ACEH,Secara hukum perintah yang disampaikan Murthalamuddin tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak publik, kebebasan pers, dan kewajiban pelayanan informasi. Serta melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam :

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (1):

“Setiap wartawan yang melaksanakan tugas profesi mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 Ayat (1) dan (2):

“Setiap orang dilarang menghalangi atau menghambat pelaksanaan hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Melarang wartawan dari media yang sah berbadan hukum —meskipun belum terverifikasi— untuk mendapatkan keterangan, sama saja dengan tindakan menghalangi tugas jurnalistik yang diancam hukuman pidana,” tegas Ikramullah

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Sesuai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan seluruh satuan pendidikan di bawahnya dikategorikan sebagai Badan Publik. Artinya, mereka wajib membuka akses informasi dan melayani setiap permintaan data atau keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran negara, kebijakan, hingga proses pemulihan sekolah pasca bencana.

Aturan ini juga tegas pada Pasal 17, yang menyebutkan alasan penolakan informasi hanya diperbolehkan untuk hal yang bersifat rahasia negara, hukum, atau privasi pribadi. Status media tidak terdaftar Dewan Pers atau wartawan tidak punya UKW sama sekali tidak tercantum sebagai alasan sah penolakan. Informasi terkait pelayanan publik adalah hak setiap orang, termasuk wartawan dari media mana pun yang berbadan hukum.

3. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pada Pasal 23, ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, pelayanan adil dan tidak diskriminatif, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Memberikan instruksi diam dan menolak memberi informasi merupakan pelanggaran kode etik ASN, yang dapat dikenai sanksi administrasi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Solusi Bukan Menolak, Tapi Mengatur Mekanisme
Ikramullah menilai, alasan “mengganggu kinerja” yang dijadikan dasar instruksi Murthalamuddin bukan alasan sah secara hukum. Langkah yang tepat dan sesuai aturan adalah:

1. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Juru Bicara resmi sebagai satu pintu pelayanan informasi.
2. Menetapkan jadwal dan prosedur permintaan keterangan yang teratur dan jelas.
3. Menjawab permintaan informasi secara tertulis jika wawancara langsung belum dimungkinkan.
4. Tetap melayani semua media yang sah berbadan hukum tanpa membeda-bedakan.

“ Kalangan pers dan masyarakat luas berhak menempuh jalur hukum baik secara administrasi maupun pidana jika perintah tersebut tetap diberlakukan,”pungkas Ikramullah

-Reporter/Perss Media GWI-ACEH (M.ALi Aceh)

-Sumber/PhotoWaka GWI Aceh

-Rilis/RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *