Jakarta Barat, gabungnyawartawanindonesia.co.id — Seorang pria berinisial TI harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah mencuri dua unit handphone milik warga di kawasan Gang Kramat, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (22/5/2026).
Pelaku diamankan aparat kepolisian yang sedang melaksanakan kegiatan siskamling bersama warga setelah sebelumnya dipergoki warga berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, saat itu petugas tengah berpatroli menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal dan melihat seorang pria telah diamankan warga di Pos RW 07.
“Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur pulas.
Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah mendengar keributan dan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di dalam rumah.
“Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Bahkan hasil penggadaian dua unit handphone milik korban senilai Rp1 juta digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian serupa.
Dari pengakuannya, ia telah beberapa kali melakukan pencurian namun berakhir damai dengan korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat beristirahat serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
(Yunus harahap).










