Ketapang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar – Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran lapangan pada 13 Juni 2026. Dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan dugaan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap.
Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap yang diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar. Lokasi itu disebut sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan yang diduga beroperasi secara rutin.
Menurut keterangan beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Selain itu, berkembang dugaan adanya pola distribusi yang terorganisir, mulai dari pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
Masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pelaku berinisial M yang diduga mengelola aktivitas penampungan BBM subsidi tersebut. Namun informasi ini masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Warga berharap subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Jika ada penyalahgunaan, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain meminta aparat bertindak, masyarakat juga berharap pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kapolsek Nanga Tayap melalui pesan WhatsApp.
Kapolsek Nanga Tayap menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan media dan masyarakat. Ia menyatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman terkait dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk dugaan adanya gudang penampungan BBM di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap yang lokasinya disebut tidak jauh dari Kantor Polsek dan Koramil Nanga Tayap.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. Selain itu, ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak dapat berkurang, sehingga berdampak pada meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi energi yang dijalankan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang berkembang. Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi dari sejumlah sumber, serta keterangan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi yang disampaikan harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: DM MPGISumber: Tim Media dan Lembaga
Pewarta : Rinto Andreas










