AMSI Tegakkan Marwah Pers, Stop Budaya Impunitas Media Daerah

banner 468x60

Kalimantan Barat, gabungnyawartawanindonesia.co.id, – Keputusan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat memberhentikan keanggotaan media-media milik Kundori dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga integritas ekosistem pers daerah.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap media, keputusan tersebut dipandang bukan sekadar tindakan administratif organisasi, melainkan penegasan moral bahwa industri pers tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan, rente anggaran, dan konflik kepentingan.

Kasus ini dinilai menyentuh persoalan mendasar dalam demokrasi lokal, yakni relasi antara media, kekuasaan, dan penggunaan uang negara. Media yang semestinya berfungsi sebagai pengawas kekuasaan justru diduga terlibat dalam praktik monopoli anggaran pemberitaan, sehingga yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu maupun perusahaan media tertentu, tetapi juga legitimasi pers sebagai pilar demokrasi.

Dalam konteks pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu, negara mengalokasikan anggaran besar untuk komunikasi publik, edukasi kesehatan, mitigasi kepanikan sosial, hingga penanggulangan hoaks. Media mendapat posisi strategis sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, penggunaan anggaran publik untuk kebutuhan pemberitaan seharusnya bekerja demi kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi instrumen akumulasi keuntungan kelompok tertentu.

Munculnya dugaan dominasi atau monopoli anggaran komunikasi publik oleh jejaring media tertentu dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah masuk ke wilayah etik dan moral demokrasi. Publik dinilai berhak mempertanyakan apakah distribusi anggaran dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, atau justru memperkuat oligarki media lokal.

Dalam situasi tersebut, langkah AMSI dianggap relevan karena memperlihatkan bahwa organisasi pers masih memiliki mekanisme etik internal untuk melakukan koreksi terhadap anggotanya sendiri.

Langkah ini juga dinilai penting di tengah lemahnya keberanian sejumlah organisasi profesi dalam menindak elite internal yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi kuat.

Selama ini, banyak organisasi profesi dianggap gagal menjaga marwah kelembagaannya karena tersandera patronase kekuasaan. Elite yang memiliki jaringan politik dan ekonomi sering diperlakukan seolah kebal kritik dan tidak tersentuh mekanisme etik organisasi.

Namun AMSI dinilai memilih jalan berbeda. Organisasi tersebut memperlihatkan bahwa status tokoh media, kedekatan dengan penguasa, maupun jejaring ekonomi tidak dapat dijadikan imunitas moral dalam kehidupan demokrasi.

Langkah itu sekaligus menjadi pesan penting bagi demokrasi lokal di daerah, termasuk di Kalimantan Barat. Selama bertahun-tahun, salah satu persoalan serius media daerah adalah tumbuhnya hubungan transaksional antara media, birokrasi, dan elite politik.

Dalam banyak kasus, media tidak lagi berdiri sebagai institusi kontrol sosial yang independen, tetapi berubah menjadi alat negosiasi anggaran dan distribusi pengaruh politik. Fenomena tersebut melahirkan apa yang disebut sejumlah ilmuwan politik sebagai “oligarki informasi”, yakni situasi ketika ruang publik dikendalikan oleh kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap modal, kekuasaan, dan jaringan birokrasi.

Akibatnya, informasi diproduksi bukan demi kepentingan masyarakat, melainkan demi mempertahankan pengaruh ekonomi dan politik kelompok tertentu. Dampaknya dinilai sangat serius karena ketika media kehilangan independensi, masyarakat pun kehilangan akses terhadap informasi yang sehat dan objektif.

Kritik terhadap kekuasaan menjadi tumpul, sementara pemberitaan berubah menjadi alat propaganda terselubung. Dalam kondisi demikian, demokrasi memang masih berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan substansi pengawasan sosial.

Keputusan AMSI pun dipandang bukan hanya sebagai sanksi terhadap individu atau perusahaan media tertentu, melainkan sebagai upaya menyelamatkan kewarasan organisasi pers di tengah tekanan politik rente lokal.

Menariknya, langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi yang jelas, mulai dari proses pemeriksaan, berita acara, hingga keputusan kelembagaan. Hal itu dinilai penting karena penegakan etik tidak boleh berubah menjadi penghakiman liar berbasis opini publik.

Meski demikian, persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti pada pemberhentian keanggotaan semata. Kasus tersebut seharusnya menjadi momentum refleksi lebih luas bagi dunia pers Indonesia untuk membenahi persoalan internal, terutama terkait relasi rente yang selama ini dinormalisasi.

Pers Indonesia saat ini dinilai tengah menghadapi krisis kepercayaan publik. Banyak masyarakat mulai memandang media bukan lagi sebagai penjaga kepentingan publik, melainkan bagian dari permainan elite dan kepentingan kekuasaan.

Dalam jangka panjang, krisis kepercayaan itu dianggap jauh lebih berbahaya dibanding sekadar penurunan bisnis media. Demokrasi membutuhkan pers yang dipercaya publik, sebab tanpa kepercayaan tersebut media akan kehilangan otoritas moralnya dalam mengkritik kekuasaan.

Karena itu, tindakan tegas seperti yang dilakukan AMSI dinilai penting sebagai sinyal bahwa komunitas pers masih memiliki keberanian melakukan koreksi internal dan menjaga integritas profesi.
Selain itu, kasus ini juga dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan lembaga negara dalam mengelola kerja sama media.

Distribusi anggaran publik harus dilakukan secara transparan, terbuka, profesional, serta berbasis kualitas dan akuntabilitas, bukan kedekatan personal maupun jaringan politik.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan pers, tetapi juga pers yang memiliki integritas. Kebebasan tanpa etika hanya akan melahirkan kekacauan informasi dan penyalahgunaan pengaruh, sedangkan integritas tanpa keberanian akan membuat pers kehilangan fungsi pengawasannya.

Keputusan AMSI Pusat pun layak diapresiasi sebagai bentuk keberanian institusional dalam menjaga etika dan kredibilitas pers daerah, sekaligus menjadi pesan bahwa organisasi pers tidak boleh tunduk pada budaya impunitas di tengah kerasnya pragmatisme politik dan industrialisasi media saat ini.

 

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *