GabungnyawartawanIndonesia.co.id. PANDEGLANG, 15 Juli 2026 – Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-Banten) mendesak seluruh pihak yang disebut dalam Program Revitalisasi SMK Rinahasanah, Desa Majau, Kec. Saketi, Kabupaten Pandeglang, agar segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Desakan itu menyusul dikirimnya surat konfirmasi GOW-Banten kepada pihak konsultan program dan oknum yang mengaku sebagai “tim dewan”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi.
*”Ini Ujian Transparansi Anggaran Negara”*
Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Pandeglang, *Raeynold Kurniawan*, menegaskan dana revitalisasi berasal dari uang rakyat. Maka publik berhak tahu.
_“Kami minta penjelasan terbuka. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, proses hukum harus jalan profesional dan tanpa pandang bulu. Tutup-tutupi hanya akan melahirkan spekulasi,”_ tegas Raeynold.
*Desak Audit & Buka Data*
Ketua LIN DPC Pandeglang, *A. Umaedi*, mendesak instansi berwenang turun audit secara objektif dan menyeluruh.
_“Hasilnya wajib disampaikan transparan. Jangan sampai jadi polemik berkepanjangan,”_ ujarnya.
Sekjen AWDI DPC Pandeglang, *Jaka Somantri*, mengingatkan:
_“Setiap program yang dibiayai APBN/APBD wajib akuntabel. Masyarakat dan media punya hak untuk tahu. Bersikap kooperatif itu kewajiban, bukan pilihan.”_
*Dasar Hukum: UU Keterbukaan Informasi Publik*
GOW-Banten mengacu pada *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*.
Pasal 2: _Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pemohon informasi publik._
Pasal 11: _Badan Publik wajib menyediakan informasi berkala, serta merta, dan informasi yang wajib diumumkan._
Karena itu GOW-Banten menuntut:
1. *Buka dokumen anggaran, RAB, dan laporan realisasi Revitalisasi SMK Rinahasanah*
2. *Audit independen oleh instansi berwenang*
3. *Sanksi tegas jika ditemukan penyimpangan*
GOW-Banten menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai fungsi kontrol sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
*Reporter: M. Sutisna – GWI*










