*Temuan Rp462 M di Disdik Purwakarta 2024 Terjadi di Era Sekdis Sadiyah, Kini Jadi Kadis*

banner 468x60

*PURWAKARTA*,gabungnyawartawanndonesia.co.id

Temuan dugaan ketidak terbukaan pengelolaan dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tahun 2024 kembali disorot publik. Pasalnya pada tahun anggaran tersebut, jabatan Sekretaris Dinas dipegang oleh *Sadiyah, M.Pd*, yang saat ini menjabat sebagai *Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta*.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, anggaran Disdik yang diumumkan melalui SIRUP LKPP tahun 2024 tercatat *Rp253.287.000.000*. Namun realisasi anggaran Disdik mencapai *Rp716.315.812.439*. Terdapat selisih *Rp462.809.535.424* yang belum dijelaskan peruntukannya secara rinci kepada publik.

*Rekam Jejak Jabatan*
Diketahui, Sadiyah, M.Pd menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Purwakarta pada periode 2023-2025. Adapun Kepala Dinas saat itu dijabat oleh *Dr. H. Purwanto, M.Pd* yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Pelantikan Sadiyah, M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga telah diucapkan selamat oleh berbagai pihak, termasuk SMPN 1 Campaka dan Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta.

*Tuntutan Transparansi*
Ketua Umum LSM K-PK, Ilham Rokan, menilai Kepala Dinas saat ini paling berwenang menjelaskan pengelolaan anggaran tahun 2024.

“Bu Sadiyah menjabat Sekdis di tahun 2024. Sekarang sudah jadi Kadis. Maka sudah sewajarnya beliau yang meluruskan ke publik. Ini demi transparansi dan agar tidak ada prasangka,” ujar Ilham, Senin.13.Juli.2026

Selain selisih anggaran, LSM juga menyoroti potensi selisih data Guru Non ASN sebanyak 280 orang dan pengelolaan dana Hibah BOSP yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

*Pendapat Hukum*

Ditempat terpisah Daniel Napitupulu SH seorang pengacara menyampaikan pandangan hukumnya terkait berita ini

*1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*
Jika media atau masyarakat telah mengajukan permohonan informasi mengenai surat penyesuaian atau penggunaan Dana BOSP, dan Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban tanpa alasan yang sah, pemohon dapat mengajukan keberatan dan selanjutnya sengketa ke Komisi Informasi.

2, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Setiap keputusan dan tindakan pejabat
pemerintahan harus berdasarkan kewenangan, sesuai prosedur, dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

3. UU Nomor 28 Tahun 1999
Mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk kewajiban penyelenggara negara untuk bertindak akuntabel dan transparan.

Apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta benar telah menerbitkan surat penyesuaian penggunaan Dana BOSP dengan alasan penyesuaian kemampuan fiskal daerah, maka surat tersebut wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Surat dinas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis Dana BOSP.
Apabila surat tersebut benar-benar ada, namun Dinas Pendidikan menolak memberikan salinan atau penjelasan kepada media dan masyarakat, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

*Pengakuan Internal*
Seorang staf Disdik Purwakarta yang enggan disebut namanya mengaku, setelah pergantian pimpinan, konfirmasi terkait kebijakan era sebelumnya menjadi sulit.

“Kalau ditanya soal 2024, jawabannya suka dilempar. Padahal pimpinan saat itu ya sekarang yang jadi Kadis,” katanya.

*Desakan Audit*
LSM K-PK mendesak Inspektorat, BPKD, dan DPRD Komisi IV Purwakarta untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan guna meminta penjelasan terkait selisih anggaran 2024.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Ini soal hak publik untuk tahu,” tegas Ilham.

*Hak Jawab*
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd. Namun belum ada jawaban resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

*Tim Redaksi*

 

`Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd saat menerima SK pelantikan. Sumber Foto : Akurat.co, FB SMPN 1 Cempaka, Al-Muhajirin.IG Disdik Purwakarta.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *