*​“Di Balik Besarnya Anggaran Porprov Rp50 Miliar: Atlet Tangsel Bertahan dengan Sepatu Rusak, Gizi Mandiri, dan Minim Pembinaan”* ​

banner 468x60

Tangsel,gabungnyawartawanindonesia.co.id
​
Anggaran besar seharusnya menjadi bahan bakar utama untuk mencetak prestasi gemilang. Namun, kontras tajam justru terlihat di Tangerang Selatan. Di tengah gelontoran dana hibah Porprov senilai Rp50 miliar, realita pahit harus ditelan mentah-mentah oleh para atlet lokal yang berjuang demi mengharumkan nama daerah.
​Berdasarkan temuan di lapangan, Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami para atlet Tangsel:

​ Sepatu Rusak & Lama: Para atlet terpaksa menggunakan perlengkapan latihan yang sudah tidak layak pakai dan rusak parah.
​

Pembinaan Minim: Program pembinaan yang terstruktur dan berkesinambungan terkesan diabaikan, membuat perkembangan atlet jalan di tempat.
​

Gizi & Stamina Mandiri: Alokasi anggaran fantastis tampaknya belum menyentuh kebutuhan dasar nutrisi, memaksa atlet dan keluarga berjuang memenuhi gizi serta stamina secara mandiri.
​Permohonan KIP secara Resmi:
Sebagai wujud fungsi kontrol sosial dan jaminan kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Perwakilan Kota Tangerang Selatan secara resmi telah melayangkan Surat Permohonan Salinan Dokumen & Keterbukaan Informasi (KIP) kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) / PPID Pembantu Kota Tangerang Selatan.

​Melalui surat bernomor 0280/GWI/DPC-TS/09/2026, GWI mendesak transparansi pengelolaan dana hibah APBD untuk KONI Tangsel dengan meminta salinan dokumen publik berupa:

*​Salinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta dokumen addendum/perubahannya.*
*​Rencana Anggaran Biaya (RAB) Definitif atau proposal rincian penggunaan anggaran.*
*​Surat Permohonan Pencairan Anggaran beserta kelengkapan administratif (Kuitansi dan Pakta Integritas)*
*​Surat Rekomendasi/Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ)*
​
Sesuai amanat undang-undang, pihak Dispora dan KONI Tangsel memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja untuk memberikan jawaban serta menyediakan dokumen yang dimohonkan.
​Publik dan insan olahraga Tangsel menanti keterbukaan ini. Jangan sampai hak-hak atlet terus terabaikan di atas kertas anggaran yang tidak transparan!
​(Tim Investigasi & Publikasi GWI Tangsel).

#GWI_Tangsel#KONI_Tangsel #DisporaTangsel #PorprovTangsel #KeterbukaanInformasi #UUKIP #KeadilanAtletTangsel

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *