Bocah 5 Tahun Tenggelam di Galian Parit PTPN Cisalak, Orang Tua Tuntut Pertanggungjawaban Vendor

0-3072x1728-0-0-{}-0-0#
banner 468x60

Lebak –Gabungnyawartawanindonesia.co.id

Proyek pembenahan lahan milik PTPN Cisalak yang sedianya akan digunakan untuk peremajaan kelapa sawit memakan korban. Seorang anak berusia lima tahun bernama Ahmad, diduga menjadi korban kelalaian pengerjaan proyek setelah terperosok ke dalam parit galian yang lumayan dalam dan tergenang air hujan. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan oleh seorang pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Kini, Ahmad harus tergolek lemah dan menjalani penanganan intensif di Rumah Sakit (RS) Kartini akibat mengalami kekurangan oksigen saat tenggelam. Lokasi galian parit sedalam 2 hingga 3 meter tersebut dinilai sangat membahayakan karena posisinya yang berdampingan langsung dengan pemukiman warga Perumahan Sudirman Hill. Proyek tersebut terkesan abai terhadap keselamatan manusia, khususnya anak-anak usia dini, lantaran sama sekali tidak diberi pagar atau pembatas keamanan.

kepada media, sabtu, 7 -november- 2026. Maulana, selaku orang tua korban, menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan tidak terima atas musibah yang menimpa buah hatinya. Pihaknya menyatakan akan meminta pertanggungjawaban penuh kepada manajemen PTPN Cisalak serta vendor selaku pelaksana proyek di lapangan. Menurutnya, kelalaian dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja ini hampir saja merenggut nyawa anaknya.

“Sebagai orangtua, jelas saya tidak terima dengan kejadian ini. yang pasti saya akan meminta pertanggungjawaban pihak ptpn dan vendor yang mengerjakan proyek tersebut,” ungkap nya kesal.

Secara aturan teknis, pembuatan parit dalam dengan kedalaman mencapai 2-3 meter di dekat area pemukiman wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang ketat. Pelaksana proyek semestinya memasang pagar pengaman yang kokoh, rambu peringatan bahaya, serta penghalang fisik agar area galian tidak dapat diakses oleh anak-anak atau warga sekitar. Selain itu, pengawasan berkala harus dilakukan terlebih saat memasuki musim penghujan di mana galian rawan tergenang air dan menjadi semakin berbahaya.

Jika terbukti mengabaikan SOP dan menimbulkan korban luka, pihak vendor terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara proyek, hingga pencabutan izin usaha atau pemblack-listan oleh pihak PTPN. Tak hanya sanksi administratif, vendor juga dapat dijerat sanksi hukum pidana merujuk pada Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat fasilitas kontak pihak ptpn maupun vendor, guna memastikan kebenarannya. namun awak media akan tetap berupaya mencari siapa yang bertanggungjawab atas musibah ini.

(.Jamal.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *