JAKARTA, gabungnyawartawanindinesia.co.id -_ Jalan panjang perjuangan ahli waris Saanah Binti Sainan akhirnya berujung pada putusan damai. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan tanah warisan seluas 9.020 m2 di Kapuk, Cengkareng, sebagai milik sah keluarga tersebut.
Putusan damai itu tertuang dalam Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt. Tanah yang berasal dari Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S itu ditaksir bernilai Rp 57 miliar.
Perkara ini berakhir damai karena para ahli waris sepakat menyelesaikannya secara musyawarah mufakat, bukan lewat pertarungan panjang di persidangan.
Pengadilan pun menetapkan delapan ahli waris sebagai pemilik sah, yakni Ayanih, Arih, Ayuhan, Yadi, Muhamad Syarif, Jaeladi, Arpiah, dan Namin S. Tanah itu berada di Jalan Kapuk Cengkareng Drain, RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum penggarap atau pihak mana pun yang menghuni, mendiami, atau menguasai tanah tanpa hak untuk segera menyerahkan tanah kepada ahli waris. Penyerahan harus dalam keadaan kosong sempurna, bebas dari beban hak apa pun, dan tanpa syarat. Jika perlu, eksekusi paksa dengan bantuan aparat keamanan negara dapat dilakukan.
Kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, menilai putusan ini sebagai titik balik bagi keluarga yang sudah puluhan tahun memperjuangkan hak orang tua mereka.
“Putusan damai ini adalah bukti bahwa musyawarah mufakat bisa menjadi jalan terbaik. Kini secara hukum sudah jelas, tanah tersebut adalah milik ahli waris Saanah Binti Sainan,” ujar Odie.
Perjuangan belum sepenuhnya usai. Pihaknya akan mengirimkan surat teguran hukum terlebih dahulu dan meminta pembayaran atas sisa tanah seluas 7.121 m2 yang belum dibayar sejak 45 tahun silam.
Surat teguran itu akan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Ditjen SDA Kementerian PUPR, Menteri PUPR c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta c.q Kepala BPKAD DKI Jakarta.
Akar persoalannya terjadi pada 1979, ketika BBWSCC membebaskan tanah dan 7 rumah milik Saanah Binti Sainan untuk Proyek Cengkareng Drain dan jalan inspeksi. Yang dibayar baru 2.475 m2, sedangkan 6.545 m2 lainnya tidak pernah dibayar hingga sekarang.
Menurut Odie, perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, UU No. 2/2012 jo PP 19/2021 jo Perpres 71/2012, Yurisprudensi MA No. 667 PK/Pdt/2015, dan Pergub DKI 127/2020. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi secara adil.
#Jakarta #JakartaBarat #Cengkareng #Kapuk #SengketaTanah #AhliWaris #Pengadilan #Hukum #BeritaTerkini #InfoJakarta











