JAKARTA, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebut putusan MK soal UU Peradilan Militer sebagai momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas.
“Putusan MK merupakan momentum untuk memastikan prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian,” tegas Hendardi.
Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian perkara telah diproses, tetapi harus menjamin proses yang independen, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, dalam negara demokratis, militer adalah institusi pertahanan yang harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan berada di bawah kontrol demokratis otoritas sipil.
“Supremasi sipil memastikan kekuatan militer dijalankan sesuai mandat dan batas hukum. Profesionalisme TNI justru akan semakin kuat ketika tunduk pada sistem peradilan yang akuntabel,” jelasnya.
Putusan ini juga dimaknai sebagai upaya menghentikan normalisasi impunitas (assault on culture of impunity).










